Dua Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Ditetapkan Jadi Tersangka

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Akhrinya pihak kepolisian menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka kasus penembakan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Dalam peristiwa KM 50 di Tol Jakarta-Cikampek 6 orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak.

“Barang bukti saat ini dipegang oleh penyidik. Barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus peristiwa KM 50,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran langsung di Twitter, Selasa 6 April 2021.

Namun belum diketahui 2 anggota polisi yang tersisa terkait kasus itu ditahan atau tidak.

Hari Ini, Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan TNI di Jakbar

Ustad Tengku Zulkarnain ke Kapolri: Kenapa Para Pengacara Dilarang Masuk ke Ruang Sidang

Terkait dengan penahanan Rusdi mengatakan pihak penyidik memiki pertimbangan subjektif dan objektif.

“Soal penahanan nanti dilanjutkan pihak penyidik,” katanya.

Sebelumnya Polri telah menaikkan status tersangka terhadap terlapor 3 oknum polisi yang terlibat kasus penembakan 6 anggota FPI di KM 50 Tol Japek.

Penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Mabes Polri.

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Rusdi.

Sementarea itu satu terlapor anggota polisi dinyatakan meninggal dunia yakni Ipda Elwira Priadi Zendrato, maka penyelidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan.

“Hingga dua anggota polri yang terlibat kasus tersebut tetap dilanjutkan,” lanjut Rusdi (idz)