Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop

(Editorial) Petaka Korupsi di Negeri Aceh Timur ‘Bereh’

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Bupati Aceh Timur diminta tidak mengabaikan fungsi dan peranannya selaku kepala daerah dan pemerintahan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya supaya tidak terseret dalam kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Sudah Tiga jajaran Dinas yaitu Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Pertanian yang diproses hukum akibat tindak pidana korupsi dan itu terjadi pada masa pemerintahan Bupati Hasballah alias Rocky Periode 2012-2017.

Untuk itu, masa periode kedua Pemerintahan Rocky 2017-2022 patut diingatkan supaya kasus korupsi di Tiga dinas itu menjadi pelajaran yang amat berharga supaya Pemkab Aceh Timur untuk kedepannya terbebas dari segala bentuk penyimpangan anggaran.

Berdasarkan basis data yang ada, kasus di Dinas pendidikan Aceh Timur itu terkait dengan kasus korupsi dana sertifikasi Tahun 2017 yang merugikan keuangan negara senilai 5,4 Milyar sehingga Mantan Kadis AM dan Bendahara Disdik HS Aceh Timur harus menjalani putusan hukum berupa pidana penjara selama 4 Tahun.

Kemudian pada Kasus Dinas Pertanian Aceh Timur yang menyeret mantan kepala Dinas Ir SY dan beberapa orang lainnya itu terkait kasus pengadaan bibit kedelai Tahun 2015 dengan estimasi kerugian negara senilai 902 juta, namun mantan Kadis Pertanian Aceh Timur tersebut hanya dituntut 1,6 Tahun oleh JPU Kejari Aceh Timur dan divonis oleh Hakim PN Tipikor Banda Aceh selama Satu Tahun.

Begitu juga dengan kasus di Dinas Kesehatan Aceh Timur yang menyeret mantan Kadiskes KM serta beberapa orang lainnya juga terkait kasus korupsi dana operasional dan pemeliharaan rutin kendaraan tahun 2017 dengan kerugian negara 1,3 Milyar, dalam kasus ini, mantan Kadiskes harus menjalani hukuman penjara selama 2 Tahun penjara.

Rangkaian kasus diatas mengindikasikan adanya kelemahan dalam bidang pengawasan, padahal para mantan Kepala Dinas yang bermasalah itu dikenal dekat dengan Bupati, maka dari itu, kedepan Bupati perlu mengoptimalkan peran pihak Inspektorat Aceh Timur selaku pengawas internal pemerintahan supaya jajaran Pemkab Aceh Timur tidak lagi terseret dalam masalah hukum dan bebas dari KKN sebagaimana ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, jangan sampai kasus Korupsi menjadi petaka diakhir kepemimpinan Bupati Rocky, waspadalah Pak Rocky…..!