Enam Napi Dalam Lapas Terlibat Kasus Sabu 2,5 Ton di Aceh

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Satgassus Merah Putih Polri dan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan narkoba dengan barang bukti sebanyak 2,5 ton sabu dalam kasus itu,18 orang ditangkap dan satu diantaranya tewas ditembak.

” 17 WNI dan 1 WN Nigeria yang kita amankan. Satu org kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021.

Jenderal Sigit menyampaikan dari 18 tersangka ini, 7 orang di antaranya merupakan pengendali dan 8 orang lainnya adalah jaringan pengendali. Sementara itu, tiga tersangka merupakan pemesan.

” Tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL, merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan mati,” jelasnya.

Sejumlah tersangka itu ditangkap di empat lokasi terpisah, yaitu TKP pertama di Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh, TKP kedua di Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Kemudian TKP 3 di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh dan TKP keempat di pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring, Jakarta Barat.

Jaringan narkotika kelas kakap ini kata Jenderal Sigit merupakan bagian dari jaringan Timur Tengah dan Malaysia. Jaringan ini menyelundupkan narkoba via jalur perairan laut.

Dalam pengungkapan ini, Polri bekerja sama dengan Dirjen Bea-Cukai. Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2,5 ton sabu. (Red)