Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Forkopmabir Soroti Izin Cuti Anggota DPR yang terlibat Kampanye di Pilkada Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Forum Komunikasi Pemuda Mahasiswa Bireuen (Forkopmabir) DKI Jakarta mempertanyakan sikap Panwaslih Bireuen terkait adanya sejumlah Anggota DPR baik DPRK, DPRA dan DPR RI yang melakukan kampanye tanpa ada izin cuti.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forkopmabir Agussalim pada Selasa 12 November 2024 terkait adanya informasi oknum DPR RI yang diduga memanfaatkan masa reses untuk melakukan kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bireuen.

“Informasi yang kami terima, salah satu anggota DPR RI terlibat aktif berkampanye untuk pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Bireuen dan juga menjabat Ketua Tim Pemenangan, ini harus dijelaskan oleh Panwaslih karena dapat merugikan calon lainnya,” ucap aktifis yang akrab disapa Agsal itu

Ia menyatakan perihal keterlibatan pejabat pemerintah termasuk DPR didalam kampanye Pilkada 2024 mesti mengajukan izin cuti sebagaimana disebutkan dalam surat edaran Mendagri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 perihal pasal 63 ayat 1, 3 dan 4 huruf e PKPU Nomor 11 tahun 2020 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kita mempertanyakan hal ini terutama bagi setiap anggota DPR yang terlibat kampanye Pilkada sudah memiliki izin cuti untuk melakukan aktifitas kampanye pemenangan paslon yang didukung atau belum,” ujarnya.

Alasan Forkopmabir mempertanyakan hal tersebut demi menjaga netralitas perhelatan Pilkada jauh dari upaya pemanfaatan fasilitas negara yang melekat pada setiap pejabat negara termasuk anggota DPR serta juga untuk menjaga kredibilitas lembaga Panwaslih Bireuen yang bertugas mengawasi Pemilukada telah berjalan secara baik dan benar.

“Nah, hal ini perlu menjadi atensi kita bersama karena disitu jelas disebutkan bahwasanya untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang; menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan, dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan batasannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan wilayah lain,” sebut  Agsal.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan salah satu Anggota DPR RI Ruslan M Daud yang saat ini seperti diketahui dari pemberitaan berbagai media online di Bireuen bahwasanya ia menjadi salah satu ketua tim pemenangan kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Murdani Yusuf – Abdul Muhaimin (MU’MIN) pada pilkada 2024 tahun ini apakah sudah melakukan izin cuti atau tidak.

“Kita perlu mempertanyakan hal ini, karena mengingat yang bersangkutan terlibat sebagai ketua tim pemenangan. jadi, secara otomatis ini menjadi atensi pengawasan oleh pihak Panwaslih Bireuen apakah mereka sudah menerima pemberitahuan izin cuti yang bersangkutan atau belum didalam melakukan setiap aktifitas kampanye para calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen,” ujar Agus.

Kata Agsal kalau tidak salah dalam kampanyenya juga Ruslan M Daud menjanjikan pembangunan Belasan Ribu Rumah untuk masyarakat miskin di Bireuen, yang jelas-jelas merupakan program dari Pemerintah Pusat.

“Ini harus dipantau oleh Pengawas Pemilu, jangan sampai ada anggota DPR atau pejabat lainnya yang memanfaatkan bantuan Pemerintah untuk memenangkan salah satu Paslon, jangan sampai ada oknum DPR yang melakukan pembodohan terhadap masyarakat seolah-olah itu bantuan pribadi,” tegas Agsal.

Forkopmabir Jakarta juga mengajak segenap elemen masyarakat agar ikut serta mengawasi perihal semacam itu, demi Pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang Demokratis.

“Kita mengajak semua elemen untuk memantau agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk memenangkan Paslon tertentu di Pilkada Bireuen, mulai dari Kepala Desa, Pejabat hingga anggota DPR agar Pilkada berjalan dengan Demokratis dan aman,” tulis ketua Forkopmabir, Agussalim dalam rilis yang diterima media ini

Hingga berita ini diturunkan media ini belum mendapat konfirmasi dari Pihak Panwaslih Bireuen terkait cuti dan izin Kampanye Anggota DPR (M. Reza)