Gadis 16 Tahun di Aceh Utara Laporkan Ayah dan Ibu Tirinya ke Polisi

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Seorang gadis berstatus pelajar kelas II SMA berinisial N (16 tahun) asal Gampong Peureupok Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara melaporkan Ayah dan Ibu tirinya ke Polres Aceh Utara dalam perkara telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Berawal dari laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara kemudian mengamankan pasangan suami istri berinisial AM (60 tahun) dan R (45 tahun), keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi turut membenarkan kejadian ini dan menyebutkan jika penganiayaan yang dilaporkan korban terjadi pada Minggu 21 Juni 2020 tepat di depan rumah pasutri yang kini jadi tersangka.

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Bripka T Ariandi menerangkan jika Korban mengaku dianiaya oleh Ibu tiri dan ayah kandungnya, penganiayaan itu pula terjadi di depan mata Ibu kandung korban Mar (52 tahun).

Pihaknya juga mengaku telah memiliki surat Visum Et Referum dari kejadian penganiayaan yang dialami korban.

“Sebelumnya korban dan pelaku R terlibat adu mulut, kemudian datang AM membawa potongan kayu dan menyerahkannya pada R untuk memukul korban, bahkan AM juga ikut memukul anaknya itu dengan tangannya,” ujar Bripka T Ariandi, Senin 6 Juli 2020

Setelah pemukulan itu datang seorang saksi AZ melerai kejadian itu dan menyuruh korban pulang, namun karena baru saja dipukuli, korban tidak bisa mengendarai sepeda motornya, sehingga korban dan ibunya dibawa AZ kerumah Keuchik.

“Karena diketahui keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat Desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan Polisi,” ujarnya. (Red)