LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Gugatan calon pengantin (Catin) perempuan F, Warga Samalanga Kabupaten Bireuen terhadap UPTD Puskesmas Samalanga terkait hasil tes kehamilan (Planotes) tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Wendy Yuhfrizal melalui keterangan tertulisnya mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan hasil putusan perdata dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap Penggugat F, dengan Tergugat UPTD Puskesmas Samalanga dalam sidang Perkara Perdata dengan agenda Putusan oleh Majelis Hakim.
Wendy Yuhfrizal menyebutkan, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet-Ontvankelijke Verklaard) dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 165.000
“Atas putusan tersebut, pihak JPN Kejari Bireuen menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut,” ujarnya kepada media ini pada Kamis 6 November 2025.
Sebelumnya F (Calon pengantin) wanita melakukan tes kehamilan (Planotes) di Puskesmas Samalannga pada 21 April 2025 dengan dokter pemeriksa dr .Sri Riska Rachmi. Bedasarkan hasil tes, F dinyatakan positif hamil.
Selanjutnya pada 21 April 2025 malam, F melarikan diri ke Banda Aceh, di karenakan F dalam keadaan mendapat tekanan dari keluarga dan beban mental.
Selama satu minggu berada di Banda Aceh, F melakukan pemeriksaan diri kepada dokter kandungan di Banda Aceh pada tanggal 28 April 2025. Dari hasil tes, F dinyatakan negatif hamil dan belum ada janin bayi.
Tak terima dengan hasil tes dari Puskesmas Samalanga yang menyatakan hamil, kemudian F melayangkan gugatan perdata terhadap Puskesmas Samalanga ke Pengadilan Negeri Bireuen. (Rahmad Maulida)









