LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Penurunan harga Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Selasa 17 Agustus 2021. Hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1×24 jam.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan penurunan harga tes PCR ini dilakukan untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing sesuai arahan presiden. Pengurangan harga ini mencapai 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujarnya dalam keterangan pers pada Selasa 17 Agustus 2021.
Bila tes PCR semakin murah dan cepat maka mempermudah masyarakat yang memerlukan. Ia berharap kebijakan baik ini dapat memotivasi lebih banyak warga untuk bersikap proaktif melakukan tes secara mandiri.
“Sehingga pada akhirnya Indonesia lebih cepat pulih dari pandemi,” imbuhnya.
Kebijakan penurunan batas tertinggi harga tes RT-PCR sebelumnya disampaikan oleh
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Evaluasi Biaya
Kemenkes telah melakukan evaluasi biaya operasional pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala berdasarkan dinamika yang ada.
Tes PCR adalah salah satu rujukan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus COVID-19 serta menghambat laju penularan.
Sebelumnya telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time PCR (RT-PCR) sebesar Rp900.000.
Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Tarif ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit.
Penyelenggaraan penelusuran mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Dalam pernyataannya, Abdul Kadir mengaku harga tes PCR sebelumnya cukup tinggi karena unit cost disesuaikan dengan harga bahan-bahan yang diperlukan. Harga bahan tersebut cukup tinggi pada masa awal pandemi.
Aturan batas harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang berlaku mulai 17 Agustus 2021 ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Kemenkes. Batas harga tertinggi tes PCR di luar Jawa-Bali berbeda dengan di Jawa-Bali karena memperhitungkan variabel biaya transportasi.
Pengawasan dan pembinaan terhadap unit-unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan tes PCR akan dilakukan oleh dinas kesehatan wilayah masing-masing. (CNN)