LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Bantuan sosial atau Bansos masih ada pada Tahun 2022. Setidaknya ada tiga jenis bansos yang masih akan diberikan oleh pemerintah dengan jenis dan jumlah yang beragam.
Pemberian bansos tetap dilakukan pemerintah demi membantu masyarakat agar lekas pulih pasca terimbas pandemi Covid-19 yang sudah hampir dua tahun berlangsung. Bansos juga disalurkan untuk mengungkit daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Berikut daftar bansos yang akan diberikan pemerintah pada 2022:
Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja dipastikan kembali bergulir tahun depan. Rencananya, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka pada Februari 2022.
Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19. Program ini dimulai sejak 2020.
Dalam program ini, setiap peserta yang lolos berhak mendapat dana Rp 3,55 juta. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.
Usai melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, peserta akan mendapatkan dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.
Selain itu, para peserta akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT dan PKH dipastikan tetap mengalir pada 2022. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM.
Sementara untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu yaitu, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Kemudian, PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.
Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH yang diberikan berlipat ganda, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga.
Selain tiga bansos di atas, pemerintah mulai Februari 2022 akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Program ini bisa dimanfaatkan para pekerja yang terdampak PHK dan memenuhi syarat tertentu. Bantuan yang diberukan berupa uang tunai, informasi lapangan kerja, hingga pelatihan kerja.
Berbagai fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, atau setidaknya telah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Penerima program ini adalah pekerja atau buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial. (CNBC)