Ini Tersangka Korupsi Proyek Monumen Samudera Pasai, Mantan Kadis hingga Rekanan

 

 

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan Lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Monumen Islam Samudra Pasai di Gampong Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada Jumat 7 Agustus 2021.

Lima Tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Aceh utara dalam pembangunan monumen tersebut, diantaranya, F yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun 2012-2016 yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan.

Selanjutnya Ir. N Selaku PPK Tahun 2012-2017 yang juga menjabat Kabid Kebudayaan di Dinas Pendidikan Aceh Utara, selanjutnya P selaku Pengawas, Y selaku Kontraktor Pelaksana dan RZ yang merupakan Direktur PT. Perdana Nuansa Moeli.

Penetapan kelima Tersangka berdasarkan hasil Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor : PRINT-02/L.1.14/Fd.1/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perkara Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara TA. 2012-2017.

Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara dibangun sejak Tahun 2012 hingga 2017, pada tahun 2012-2016 pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya pada Tahun 2017 Pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.

Total anggaran proyek tersebut senilai 49,1 miliar dengan rincian pada Tahun 2012 sebesar Rp.9,5 miliar, Tahun 2013 sebesar Rp.8,4 miliar, tahun 2014 senilai Rp.4,7 miliar, tahun 2015 sebesar Rp.11 miliar, tahun 2016 sebesar Rp.9,3 miliar dan tahun 2017 sekitar Rp.5,9 miliar.

Proyek tersebut dilaksanakan dengan metode proyek Multy Years dan dilaksanakan oleh beberapa rekanan.

Menurut Tim penyidik Tindak Pidana Khusus, dalam proyek itu terjadi penurunan spesifikasi maupun rekonstruksi bangunan, itu dilakukan dengan cara adendum menjadi K250 yang seharusnya K500, Selain itu, spesifikasi tiang-tiang penyangga K120, K140.

Kepala Kejari Aceh Utara Diah Ayu Hartati di Aceh Utara, Sabtu (7/8/2021) mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti serta keterangan ahli. Ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka tidak ditahan,” kata Diah Ayu Hartati (AN)