Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Irwandi Tetap Ketum PNA, Kader: Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Indonesia

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH,
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) merombak pengurus untuk mengakhiri konflik internal yang sebelumnya terjadi Dualisme kepengurusan setelah digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB)

Perombakan pengurus partai dilakukan setelah DPP PNA menerima surat keputusan Kemenkumham Aceh yang menyebutkan, Kanwil Kemenkumham Aceh tidak dapat mengesahkan kepengurusan PNA versi KLB.

“Gesekan internal yang belakangan terjadi dan mencuat ke publik saat ini telah selesai tuntas karena DPP PNA tanggal 29 Desember 2021 telah menerima SK Kemenkumham tentang pengesahan perubahan susunan pengurus PNA,” kata Sekjen DPP PNA Miswar Fuadi kepada wartawan pada Rabu 26 Januari 2022

Keputusan Kemenkumham mengakui Irwandi Yusuf yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sebagai Ketua Umum.

Kepala Kantor Wilayah,
Drs. Meurah Budiman, SH, MH meminta pengurus yang baru untuk terus berkontribusi dalam kemajuan perpolitikan Aceh. Ia juga berharap PNA akan menjadi partai yang mampu membawa perubahan.

“Semoga pengurus yang mampu meningkatkan konsolidasi internal dalam rangka menguatkan dan membesarkan partai guna kemajuan Aceh,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenkumham Aceh

Sementara itu, Anggota DPR Aceh yang juga merupakan kader PNA, Fahlevi Kirani, melayangkan kritik atas keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh lantaran masih mengakui terpidana kasus korupsi Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum.

Ia menilai hal itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.

“Tidak ada satu partai politik pun di Indonesia bahwa ketua umumnya itu di penjara, kasus korupsi pula. Itu juga menjadi justifikasi terhadap partai-partai nasional lainnya,” cetus dia, dikutip dari CCNI pada Rabu 26 Januari 2022

Menurutnya, hal itu akan menyulitkan partai terutama saat melakukan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada tahapan ini, ketua umum partai wajib hadir. Sementara, Irwandi Yusuf tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

“Kalau misalnya Irwandi, bagaimana verifikasi faktual. Artinya verifikasi faktual PNA itu tidak lewat dan PNA tidak bisa jadi peserta Pemilu 2024,” ujarnya.

PNA sendiri sempat mengalami dualisme kepengurusan usai kongres luar biasa (KLB) untuk memilih ketua umum setelah Irwandi divonis bersalah. Dalam KLB tersebut, Samsul Bahri ditetapkan sebagai ketua umum pengganti Irwandi.

Namun, loyalis Irwandi di PNA menolak hasil KLB, yang kemudian berbuntut dualisme kepengurusan. Belakangan, Kemenkumham Aceh hanya menyetujui SK pengurus yang diketuai oleh Irwandi Yusuf.

“Menkumham juga harus bertanggung jawab karena ini, kita KLB itu sudah lama mengusulkan. Tiba-tiba mereka menolak hasil KLB itu,” katanya.

Wakil Ketua II DPP PNA Yazir Akmarullah mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi terhadap kader partai yang coba membelot lewat KLB. Bahkan, pihaknya akan merangkul kader yang terutama duduk di kursi DPR Aceh.

“Mereka masih anggota PNA, tapi Samsul Bahri tidak lagi ketua harian. Mereka hanya anggota PNA yang menjabat sebagai anggota DPRA meskipun tidak ada dalam pengurus DPP PNA,” aku dia.

Pihaknya tetap menerima masukan dari mantan peserta KLB, menurutnya tidak ada yang harus di sanksi dari mereka. Sebab, dinamika politik yang terjadi sebelumnya membuat DPP PNA bisa mengintropeksi diri.

“Artinya tidak ada dosa KLB dalam tubuh PNA, persoalan kongres KLB itu adalah nelangsa politis, pembelajaran politik bagi kader,” katanya. (AN)