LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh akan melakukan upaya hukum yaitu Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur.
Menurut JPU ada 21 item pertimbangan yang diabaikan oleh majelis hakim, yakni semua administrasi kontrak dibuat oleh Aman Prayoga (Asisten Manager Penjagaan Asset PT KAI Divre Sumut divre sumut), kemudian justifikasi usulan biaya diubah seolah tanah potensi masalah, tetapi pada kenyataan kondisi tanah “clean dan clear”.
Selain itu fakta terungkap mark up harga kegiatan sertifikat yang cukup signifikan untuk 301 bidang tanah sudah terang, kemudian penggelembungannya pada harga operasional karena kalau mengacu kontrak biaya operasional pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dihitung perbidang tanah masing-masing Rp.5 juta x 3 tahap x 301 bidang.
Tapi kenyataannya untuk pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dilakukan dlm waktu 5 hari utk tahap 1,2,3 yang hanya butuh uang operasional Rp.5 jt / hari.
Selanjutnya hakim membenarkan hutang piutang/peminjaman modal tanpa bukti tertulis yang pada kenyataan merupakan fee imbalan yang diterima masing-masing terdakwa.
Proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan sekaligus, akan tetapi pencairan kegiatan dibagi untuk masing-masing tahap berdiri sendiri untuk 301 bidang tanah.
Selanjutnya, dasar pembuatan kontrak mengacu pada peraturan Direksi tahun 2016 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI yang seharusnya peraturan direksi tersebut telah dicabut berdasarkan pasal 12 aturan peralihan peraturan direksi PT KAI tahun 2019 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI oleh notaris /PPAT.
Kemudian, hakim mengabaikan perhitungan ahli auditor BPKP yang merupakan pejabat berwenang dalam hal audit PKN. Selain itu proses pembayaran tanpa dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang dan langsung disetujui oleh Vice President terdakwa Saefuddin.
Kondisi tanah yang disertifikatkan tahap1,2,3 berjumlah total 301 bidang tanah telah kondisi “clean dan clear” sesuai keterangan pihak kepala desa dan pejabat BPN Aceh Timur sebgaimana yang telah dihadirkan JPU di depan persidangan.
Tehadap hasil pekerjaan mendahului kontrak (sertifikat terbit tgl 05 Agustus 2019 akan tetapi kontrak untuk pengadaan sertifikat ditanda tangani 14 Agustus 2019).
Bahwa terdakwa Saefuddin selaku Vice President telah secara sadar menandatangani surat sporadik yang isinya bahwa terhadap objek ranah yang akan disertifikatkan tidak dalam sengketa (telah clean dan clear) hal ini tidak sesuai dengan justifikasi kontrak yang mengkondisikan objek tanah tidak clean dan clear.
Sementara terdakwa Anan Prayoga yang membuat semua dokumen kontrak, RAB, invoice, dokumen penawaran, surat penunjukan vendor, yang pada kenyataannya bukan kewenangan wilayah kerja terdakwa Aman Prayoga.
Fakta PNBP yang disetor ke kas negara untuk sertifikat tanah adalah sebesar Rp. 446 juta dari nilai kontrak Rp. 8,2 Milyar dan selebihnya sebesar Rp. 7,8 M digunakan untuk biaya operasional kegiatan pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat di BPN.
Ini adalah mark up sesuai keterangan ahli LKPP dr.Feri Tanjung dan BPKP Heru Ramadhan, seharusnya biaya operasional yang sesuai ketentuan PMK adalah sebesar Rp. 250.000 / orang / hari. Bahwa tehadap proses pengukuran di lapangan dilakukan mendahului kontrak.
Proses pengadaan jasa bantuan lawyer dilakukan tanpa melibatkan unit hukum. Adanya jelas transaksi aliran dana yang ditransfer terdakwa Robi Irmawan melalui rek bank kepada masing pihak,
Aman Prayoga total Rp.2, 3 M Saefuddin Rp. 150 juta Terdakwa Iman Rp 207 juta dan Ardiansyha Rp 280 juta dan ke rekening terdakwa Robi Irmaean, total 3,4 M
JPU sudah memperlihatkan transaksi rekening koran tersebut di depan persidangan.
Terhadap proses pensertifikatan tanah PT. KAI 301 bidang tanah telah mendapat rekomendasi dari Kepala BPN Aceh Timur dan proses sertifikat akan selesai sebelum pilpres 2019, hal ini terjawab fakta bahwa objek tanah telah clean dan clear (tidak ada potensi masalah).
Diberitakan sebelumnya, Empat terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang terakhir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 28 Juni 2021
Keempat terdakwa tersebut adalah Saefudin, Roby Irmawan, Iman Ouden Destamen, dan Muhammad Aman Prayoga. (Red)