Jaksa Tetapkan Mantan Kadis Sosial Subulussalam Tersangka Korupsi RTLH

Mantan Kadis Sosial Subulussalam

LINTAS NASIONAL – SUBULUSSALAM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan anggaran sebesar Rp. 4.837.500.000 yang sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019 pada Selasa 10 Agustus 2021.

Tersangka S merupakan mantan Kadis Sosial Kota Subulussalam tahun 2019, sementara tersangka DEP merupakan konsultan atau orang yang membuat RAB dan gambar.

Posisi kasus tersebut, dimana pada tahun 2019 Dinas Sosial Kota Subulussalam mengalokasikan anggaran untuk Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) sebesar Rp 4.837.500.000.

Dari hasil verifikasi, ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahun Anggaran 2019.

Sehingga, masing-masing penerima menerima bantuan sebesar Rp 19.350.000 yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Subulussalam 188.45/184/2019 tanggal 9 September 2019.

Selanjutnya, Dinas Sosial Kota Subulussalam mempersiapkan pelaksanaan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dengan menyusun Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) dan S (Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam saat itu) meminta DEP untuk membuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar untuk masing-masing penerima bantuan dan untuk pembuatan RAB dan Gambar tersebut dibebankan kepada masing-masing penerima sebesar Rp 500.000.

Selain RAB dan Gambar, S juga menyetujui DEP untuk membuatkan Laporan Pertanggungjawaban yang terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban 1 dan Laporan Pertanggungjawaban 2 dengan biaya masing-masing sebesar Rp 500.000.

Atas permintaan S tersebut, DEP membuatkan RAB untuk 168 rumah baru (relokasi) dan 82 rehabilitasi rumah dengan mencantumkan biaya RAB dan Gambar​​ 500 Ribu dan laporan 500 Ribu plus LPJ 500 Ribu.

Sehingga mengakibatkan jumlah bantuan yang diterima oleh masing-masing penerima hanya 1,5 Juta.

Padahal berdasarkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, kewajiban untuk membuat RAB adalah kewajiban kelompok yang dibantu petugas pendamping.

RAB yang disusun oleh DEP tersebut juga bertentangan dengan Format RAB yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, yang tidak menyebutkan adanya biaya administrasi dalam RAB.

Sebelum pencairan Tahap I, S kembali mengingatkan kepada masing-masing ketua kelompok apabila kelompok telah melakukan penarikan agar langsung melakukan pembayaran sebesar Rp. 1,5 juta kepada DEP Atas permintaan tersangka S.

Seluruh ketua kelompok setelah melakukan penarikan uang Tahap I dari Bank Aceh langsung melakukan pembayaran di rumah DEP., selanjutnya DEP menyerahkan uang sebesar Rp. 21 Juta kepada S yang berasal dari pembayaran masing-masing ketua kelompok.

Tindakan S meminta masing-masing ketua kelompok untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 1,5/ unit tersebut tidak sah dikarenakan tidak memiliki dasar hukum sehingga bertentangan dengan, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Prasarana Lingkungan. (Pasal 18 dan Pasal 19)

Berdasarkan putusan Walikota Subulussalam Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019.

Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 378 Juta yanh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Kedua Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik yanh Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Pidana. (M. Reza)