Iklan Lintas Nasional

Jelang Idul Adha, Petugas Rutan Banda Aceh Gagalkan Penyenludupan Narkoba

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Jelang Idul Adha 1441 H, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh yang berada di Kahju, Aceh Besar, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin di Aceh Besar, mengatakan penyelundupan diduga dilakukan dua pengunjung yang hendak menitipkan bungkusan kepada seorang tahanan.

“Kedua pengunjung tersebut membawa bungkusan yang akan diberikan kepada seorang tahanan. Namun, setelah petugas memeriksa bungkusan bawaan, ditemukan sabu-sabu dan ganja,” kata Irhamuddin.

Kedua pengantar bungkusan tersebut berinisial D, warga Luengbata, Banda Aceh, dan A, warga Lamteh, Ulee Kareng, Banda Aceh. Sedangkan penerima berinisial KH. KH merupakan tahanan titipan kepolisian dalam kasus narkoba.

Irhamuddin mengatakan pencegahan penyelundupan narkoba tersebut berawal ketika D dan A menitipkan bungkusan yang akan diserahkan kepada KH pada Kamis 30 Juli 2020 pukul 15.00. KH juga paman D dan A.

Sebelum bungkusan diserahkan kepada KH, petugas memeriksanya. Dalam bungkusan terdapat sabuk terbuat dari kain, plester atau perekat untuk menutup luka.

“Sabuk kain tersebut rencana digunakan KH untuk membalut bagian tubuhnya yang cedera. KH cedera karena terpeleset di penjara tersebut,” kata Irhamuddin menyebutkan.

Ketika memeriksa sabuk kain, petugas mencurigai sesuatu di dalamnya. Lantas, petugas memeriksa lebih detail lagi, hingga akhirnya ditemukan sabu-sabu dan ganja dalam bungkusan kecil.

“Petugas langsung mengamankan kedua orang yang membawa bungkusan tersebut serta memanggil tahanan si penerima barang. Ketiganya beserta barang bukti diserahkan ke polisi,” kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengapresiasi petugas yang teliti memeriksa barang-barang titipan narapidana dan tahanan. Ketelitian ini mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

“Penyelundupan narkoba melalui sabuk merupakan satu dari sekian cara memasok barang terlarang ke rutan. Dan ini kasus kedua selama saya sepanjang 2020. Sebelumnya ganja,” kata Irhamuddin. (antara)