LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen diduga tidak merespon keluhan masyarakat yang berdampak Bencana sehingga banyak kejanggalan terhadap realisasi anggaran APBK yang dialokasikan terhadap tanggap darurat.
Anggaran Tanggap Darurat yang berada dibawah BPBD Bireuen sejak Dua Tahun terakhir diduga tidak terealisasi dengan utuh, sehingga muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat terjadi korupsi dana tanggap Darurat.
Dugaan tersebut muncul karena ada sejumlah permohonan masyarakat di beberapa desa yang berdampak Bencana tidak direspon oleh BPBD, seharusnya bisa menggunakan anggaran tanggap Darurat.
Salah satunya permohonan Masyarakat Desa Uteun Bunta Kecamatan Peusangan, telah mengajukan permohonan pembangunan jembatan darurat sejak 6 Bulan lalu, Jembatan tersebut putus total akibat terjadi banjir.
“Jembatan tersebut putus total setahun yang lalu, sehingga transportasi putus total, kami telah mengajukan permohonan agar dibangun jembatan darurat sejak 6 bulan lalu, namun Pemkab Bireuen melalui BPBD tidak merespon permintaan warga,” ujar salah satu warga Uteun Bunta Razali.
Katanya, sejak jembatan tersebut terputus arus transportasi warga sangat terganggu, terutama anak sekolah harus memutar mencapai jarak 9 KM untuk mencapai sekolah.
“Kalau jembatan tersebut bisa dilalui, anak sekolah hanya menempuh jarak 500 Meter untuk sampai di sekolah, begitu juga dengan para petani dan masyarakat 9 Desa yang ingin pusat Kota atau ke pasar harus menempuh jarak yang sangat jauh,” ungkap Razali yang didampingi sejumlah warga lainnya
Lanjutnya, pihak Desa juga juga mengajukan surat Permohonan untuk Pemkab Bireuen c/q BPBD Bireuen, tembusan juga dilayangkan ke DPRK, namun hingga saat ini tidak respon apapun.
“Mereka beralasan anggaran APBK tidak mencukupi, harus dibangun dengan APBA dan APBN, padahal kami hanya minta dibangun jembatan darurat agar bisa dilalui, namun mereka terus-terusan bersilat lidah dan tidak ada respon apapun,” lanjutnya
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”). bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah langsor.
Untuk Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya sebagaimana disebut dalam Pasal 60 angka (1) dan (2) UU 24/2007.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa dana penanggulangan bencana itu bersumber dari APBN dan APBD. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“BNPB”) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.
Dana Darurat dipergunakan untuk mendanai kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap
pasca bencana yang menjadi kewenangan Daerah.
Namun beda halnya di Kabupaten Bireuen, Pemkab Bireuen tidak mengalokasikan sedikitpun anggaran tanggap Darurat melalui APBK, Pemkab diduga telah mengabaikan hak masyarakat.
Kepala Bappeda Bireuen Bob Miswar S.STP, MS.I yang dikonfirmasi media ini menyebutkan, untuk Tahun 2024 tidak ada alokasi anggaran untuk tanggap darurat.
“Untuk tahun 2024 tidak dialokasikan anggaran untuk tanggap Darurat, sedangkan usulan rehab rekon sudah banyak diajukan ke Pemerintah Pusat namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut,” ujar Bob Miswar
Sementara itu Kepala BPBD Kabupaten Bireuen Afwadi tidak merespon konfirmasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp terkait perihal usulan warga (M. Reza)