Daerah  

Jika Galian C di Juli Keude Dua tidak di Stop, Tanah Kuburan Bisa Runtuh

Galian yang Diduga Ilegal di Juli Keude Dua Bireuen (IST)

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Aktivitas Penambangan Galian C yang ilegal di Gampong Juli Keude Dua Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen diduga rambah tanah kuburan.

Hal itu disampaikan oleh Keuchik setempat Maimun Syehdo, di sekitar penambangan itu terdapat tanah kuburan.

“Di sekitar itu ada tanah kuburan, ditakutkan akan terjadi longsor dan kuburan akan runtuh, namun kami tidak bisa berbuat banyak karena sudah pernah diingatin namun tidak diindahkan,” ujar Maimun Syehdo saat ditemui lintasnasional.com pada Senin 22 November 2021

Ia mengungkapkan, pada dasarnya pihak Desa memberikan izin selama tidak menggangu tanah kuburan.

“Kami memberi izin hanya untuk diratakan, bukan untuk diperjualbelikan, dan yang dilakukan saat ini sudah melanggar hukum, tapi itu urusan dia dengan pihak hukum,” lanjut Keuchik Maimun

Kata Keuchik Maimun, tanah kuburan itu merupakan wakaf dari orang tua Haris (pemilik Galian C) untuk masyarakat.

“Itu sudah di wakafkan oleh orang tua Haris, namun Haris masih mengklaim milik keluarganya, pemerintah desa sudah Dua kali menggelar sidang, namun tidak ada titik temu,” ungkap Keuchik Maimun

Namun sayangnya Haris bungkam saat diwawancara awak media, ia hanya mengatakan bahwa Galian C itu miliknya dan telah melakukan penambangan beberapa hari yang lalu. (M. Reza/Red)