Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Kepengurusan PNA Versi Tiyong Cs Ditolak Kemenkumham Aceh

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Aceh menolak usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB)

Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Meurah Budiman SH MH yang dihubungi lintasnasional.com pada Rabu 8 Desember 2021 menolak perubahan AD/ART dan kepengurusan Samsul Bahri alias Tiyong yang merupakan ketua PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) karena dinilai tak memenuhi syarat.

Kemenkumham Aceh dalam suratnya nomor: W.1.AH. 11.03-877 ditujukan kepada Samsul Bahri alias Tiyong dan Miswar Fuady pada 6 Desember 2021

Menurut Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs Meurah Budiman perubahan AD/ART dan struktur kepengurusan hasil KLB Ditolak.

“Benar Kanwil Kemenkumham Aceh sudah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tgl 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA yang ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady,” ungkap Drs. Meurah Budiman

Lanjutnya, berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi dokumen faktual yang disampaikan oleh DPP PNA versi KLB disampaikan bahwa permohonan pengesahan perubahan AD/ART, dan kepengurusan PNA tidak dapat disahkan.

“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dgn AD/ART PNA yg disahkan sebelumnya dgn SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, Nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” jelasnya lagi

Meurah Budiman menyebutkan ada beberapa hal yang tidak sesuai AD/ART PNA yang sudah disahkan tahun 2017 antara lain.

a. Tidak sesuai Pasal 57 ayat (3) tentang peserta KLB.

b. Dari 23 DPW yang ada, hanya dihadiri 21 DPW, dari 21 DPW yg hadir hanya 5 DPW yg hadir pengurus lengkap (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara), hal ini tidak sesuai dengan pasal 14 AD/ART PNA;

b. Tanda tangan DPW pada daftar hadir KLB tidak identik dengan pengurus DPW yang sah;

c. Terdapat perbedaan nama pengurus DPW yang hadir di kongres dgn SK DPP PNA ttg pengesahan pengurus DPW PNA 2017-2022.

dan beberapa pengurus lainnya tidak hadir sesuai Pasal 14 ayat (1)AD/ART PNA. (AN)