LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Gugatan Kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kubu Irwandi Yusuf karena Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili kisruh internal Partai Politik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Partai Naggroe Aceh (PNA) Kota Banda Aceh M. Zaini Yusuf kepada lintasnasional.com pada Rabu 15 Juli 2020.
“MA menolak menolak gugatan kasasi Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf yang karena Pengadilan Negeri dan MA tidak berwenang mengadili masalah internal Partai Politik sehingga dikembalikan ke Mahkamah Partai,” ujar Zaini Yusuf
Katanya penggugat akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Partai agar bisa segera digelar sidang sengketa internal.
“Hasil sidang atau keputusan sidang Mahkamah Partai yang akan menjadi rujukan Kanwil Menkumham untuk mengeluarkan SK pengurus baru,” sebut Zaini yang merupakan Adik kandung Irwandi Yusuf tersebut
Zaini juga menyangkal terkait ada pihak yang mengklaim setelah keputusan tersebut pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA dianggap sudah sah.
“Putusan MA belum memberikan kemenangan bagi pihak manapun, kepada pihak yang bersengketa untuk menahan diri dalam mengeluarkan pernyataan yang belum konkrit ke publik,” pungkas Zaini.
Sebelumnya pada 14 Juli 2020 melalui website resmi, MA memgumumkan putusan terhadap gugatan Irwandi atas tiga rekannya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa Nomor Register perkara : 753 K/Pdt.Sus-Parpol/2020. Pengadilan pengaju PN Banda Aceh, Nomor perkara pengadilan Tk.I : 53/Pdt.Sus-Parpol/2019/PN.Bna.
Nomor surat pengantar : W1-U1/934/HK.02/II/2020 jenis permohonan : K. Jenis perkara PDT.SUS klaifikasi Parpol tanggal masuk 9 Juni 2020 dan tanggal distribusi 15 Juni 2020. Pemohon Irwandi Yusuf dengan termohon/terdakwa : Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Miswar Fuadi dan Irwansyah alias Mukhsalmina.
Tim Yudisial KHS masing-masing Hakim P1 Sudrajad Dimyati SH,MH, Hakim P2 Dr. Ibrahim SH,MH,LL.M, Hakim P3 Syamsul Ma`arif SH,LL.M,Phd. Panitera pengganti Endang Wahyu Utami SH,MH.
Status perkara : Putus pada tanggal 14 Juli 2020 dengan amar putusannya DITOLAK. (Red)