Daerah  

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur Laporkan Bimtek LEMPANA ke Kapolda Aceh

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur Auzir Fahlevi SH menyerahkan berkas laporan Bimtek LEMPANA di Mapolda Aceh beberapa waktu lalu

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada diminta menyikapi terkait pelaksanaan Bimtek yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) terhadap Perangkat Desa di Aceh Timur.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur diwakili Oleh Auzir Fahlevi SH telah melaporkan perihal kegiatan Bimtek LEMPANA itu kepada Kapolda Aceh pada Tanggal 21 September 2020 melalui Sekretariat Umum Polda Aceh dengan Nomor Agenda 477 /C/IX/2020.

Laporan kepada Kapolda Aceh itu ditandangani oleh Auzir Fahlevi SH selaku Ketua Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR), Khaidir SH Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Saiful Anwar Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Muzakir Ketua Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA), Ronny Harianto Ketua Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) dan Jamaluddin Ketua Aliansi Keadilan Aceh (AKA).

Dalam laporan itu mereka melaporkan bahwa pada Tanggal 22 s/d 30 Agustus 2020 dan 9 s/d 11 September 2020 telah dilaksanakan acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Gampong oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Negara (LEMPANA) asal Medan Sumatera Utara di Hotel Royal Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.

Bimtek itu diikuti oleh Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Aceh Timur dengan biaya kontribusi peserta Bimtek dipungut sebesar 5 Juta Per Orang bagi Perangkat Desa yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut.

Dalam Laporan itu turut dilampirkan beberapa surat dari LEMPANA yang ditujukan kepada Camat dan Forum Keuchik Kecamatan terkait Undangan Bimtek dengan tembusan kepada Bupati, DPMG, Inspektorat, Polres, Apdesi dan Para Camat se Aceh Timur.

Auzir Fahlevi SH selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur pada Sabtu 26 September 2020 mengatakan Tidak ada relevansinya kegiatan Bimtek itu dilakukan disaat semua stakeholder sedang berpacu baik secara preventif dan solutif dalam menangani dampak Covid 19.

“Kegiatan Bimtek yang bersumber dari dana desa yang merupakan dana negara(APBN) tidak sepatutnya digelontorkan pada hal-hal yang tidak urgen dan menjadi skala prioritas,” kata Auzir Fahlevi

Bahkan kegiatan Bimtek itu menurutnya sangat kontraproduktif dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 140/8120/SJ tanggal 19 Agustus 2019 tentang pelaksanaan Bimtek, Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghalang-halangi upaya peningkatan kapasitas perangkat desa dalam pengelolaan dana desa tapi pertanyaannya apa juga peran dan fungsi Pendamping Desa selama ini dalam memberikan advis kepada perangkat desa sejak UU No.6 Tahun 2014 tentang desa disahkan,” tegasnya

Mewakili Koalisi masyarakat Sipil Aceh Timur, Auzir juga mempertanyakan peran dan fungsi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam mendorong lahirnya Perangkat Desa yang memiliki Skill, Kompetensi dan Kapasitas sesuai Qanun Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2019 dan Qanun Nomor 4 Tahun 2018.

“Karena itu, kami dengan penuh hormat mengharapkan atensi Kapolda Aceh dalam hal ini dan kami menyakini bahwa beliau adalah sosok yang sangat responsif terhadap persoalan sosial-kemasyarakatan,” pungkas Auzir Fahlevi SH.

Terkait Bimtek tersebut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh Timur juga telah menyurati Kemendagri dan melaporkan ke Ombudsman perwakilan Aceh beberapa waktu lalu. (KRA)