LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyampaikan, selama masa pandemi Covid-19, berbagai macam kejahatan meningkat.
Mulai dari penipuan, korupsi, narkotika, kejahatan transfer dana, dan penggelapan memiliki potensi risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Secara riil terdapat beberapa kasus selama pandemi Covid-19, di antaranya terkait kejahatan pengalihan transfer dana atas transaksi bisnis atau Business Email Compromise (BEC) dan korupsi terkait penyalahgunaan bantuan sosial,” kata Dian dalam acara peluncuran naskah Penilaian Risiko Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan National Risk Assessment (NRA) di Gedung PPATK, Kamis 19 Agustus 2021
“Sedangkan untuk pelaku kejahatan yang memiliki risiko tinggi TPPU diantaranya adalah dari korporasi dan perorangan,” imbuhnya.
Dian menjelaskan, kejahatan penipuan, korupsi, transfer dana, narkotika, Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau SIBER merupakan jenis tindak pidana asal TPPU yang berkategori ancaman tinggi TPPU ke Indonesia (Inward Risk).
Dia tak memungkiri, akhir-akhir ini, Indonesia seringkali menjadi negara tujuan pengalihan transfer dana dalam kasus penipuan transaksi bisnis atau Business Email Comproise (BEC) oleh sindikat jaringan internasional, diantaranya kasus atas pembelian peralatan Covid-19 dari Italia sebesar Rp56 miliar, dari Belanda sebesar Rp27 miliar, dari Athena Yunani sebesar Rp111 miliar, dari Argentina sebesar Rp 40 miliar.
“Dari jumlah tersebut nilai kejahatan terbesar pada tindak pidana narkotika sebesar Rp 21,5 triliun (48,67 persen), tindak pidana penipuan sebesar Rp 14,2 triliun (32,08 persen), tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,05 triliun (11,4 persen), tindak pidana penggelapan (2,94 persen), tindak pidana di bidang perbankan (1,36 persen), tindak pidana transfer dana (1,07 persen), tindak pidana di bidang perpajakan (1,05 persen). Kondisi tersebut tentunya dapat merusak integritas sistem keuangan dan perekonomian nasional,” tegas Dian. (JPNN)