Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Lecehkan Gadis Yatim hingga 3 Kali, Kakek di Aceh Timur Mendekam Penjara

LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur Kabupaten Aceh Timur pada, Sabtu 7 Mei 2022 malam menyerahkan RW, (66) warga ke Polsek setempat atas dugaan pelecehan seksual terhadap Bunga (13) gadis dibawah umur.

Bunga merupakan gadis yatim warga Kecamatan Peureulak Timur.

Polsek Peureulak Timur, dengan didampingi personil polsek membawa tersangka RW ke Polres Aceh Timur untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, Kecamatan Peureulak Tiimur sekira pukul 23.00 WIB dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K pada Rabu 11 Mei 2022

Kasat Reskrim menyebutkan tersangka juga menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021 setidaknya telah terjadi tiga kali.

Pada Sabtu, (07/05/2022) sekira pukul 08.00 WIB tersangka mendatangi ibu korban dan menuduh bahwa Bunga sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka. Namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” sebut Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

“Dari laporan dari ibu korban, perangkat Desa Jeungki langsung mencari keberadaan tersangka dan setelah ditemukan tersangka diinterogasi oleh perangkat desa terkait peristiwa tersebut dan tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dan malam itu juga tersangka diserahkan kepada kami,” ungkap Kasatreskrim

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan (Red)