LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Penyidik pada Kejaksaan Negeri (KEJARI) Bireuen hari ini terima Pengembalian sebagian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 60 Juta terkait tindak pidana korupsi Dana Desa oleh mantan Keuchik Paya Lipah kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen pada Kamis 26 Agustus 2021.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Keuchik desa Paya Lipah adalah sebesar Rp231.860.000
uang dikembalikan oleh Mahdalena selaku istri tersangka ES, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bireuen, Muliana SH MH di aula Kantor Kejari Bireuen sekitar pukul 14.00 wib, untuk selanjutnya dititipkan di rekening kejaksaan, hingga perkara ini inkrah guna diserahkan ke kas daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Moh. Farid Rumdana mengatakan pengembalian sebagian kerugian Negara tersebut merupakan bentuk kooperatif dari Tersangka namun demikian proses hukum tetap akan berjalan.
“Uang pengembalian tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam persidangan dan untuk sementara akan dititipkan pada rekening RPL Kejari Bireuen,” ungkap Farid Rumdana
ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa atas dugaan penyalahgunaan DD Paya Lipah TA 2017-2018 senilai Rp 231.860.000. Perkara itu, dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Bireuen, Farid Rumdana SH MH kepada awak media menjelaskan, ES yang lagi menjalani proses penyidikan, telah menyerahkan uang Rp 60 juta melalui istrinya. Dana desa yang diduga disalahgunakan itu, diperkirakan berjumlah Rp 231 juta lebih.
“Insya Allah kami akan terus berupaya agar seluruh kerugian negara dalam perkara ini, dapat dikembalikan secara keseluruhan,” ucap Farid. (M. Reza)