Daerah  

Mengakui Perbuatannya, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Aparat kepolisian Satreskrim Polres Bireuen, meringkus MY (55) warga Kecamatan Simpang Mamplam, karena diduga mencabuli anak dibawah umur dari keluarga kurang mampu di wilayah itu.

Informasi yang diperoleh Media ini, MY diciduk petugas atas laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sebut saja Melati (nama samaran). Kasus ini, sudah menjadi atensi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen sejak awal Maret ini.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani SIK M.Med Kom menjadikan perkara itu, sebagai prioritas untuk segera ditangani oleh Satreskrim. Kemudian, para petugas terus mendalami kasus ini hingga pelaku diciduk dan sudah ditahan penyidik, guna dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Jefryandi S.Trk SIK M.Si saat ditemui media ini, Senin 16 Maret 2026 sore menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di kawasan barat Kabupaten Bireuen.

Setelah dilakukan pendalaman secara detail, akhirnya hari ini petugas sudah meringkus pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan tersangka kita mintai keterangan, serta turut didukung alat bukti yang mencukupi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga, kami lakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Jefry.

Saat penyidik Unit PPA memeriksa tersangka MY, turut didampingi penasehat hukum dan proses ini dilakukan secara prosedural, agar hak-hak tersangka terpenuhi serta petugas dapat bekerja secara profesional.

“Pelaku dijerat pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025, tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun,” jelas Jefry.

Menanggapi hal itu Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen mengapresiasi kinerja pihak Polres Bireuen dalam menanggapi laporan korban.

“Sebagai kuasa hukum korban, YARA Bireuen mengapresiasi langkah Polres Bireuen yang langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, kami akan melakukan pe­ngawalan terhadap kasus ini hingga tuntas, agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” demikian disampaikan Kabid Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, SH pada Selasa 17 Maret 2026 (AN)