Menkeu: Sisa Dana COVID-19 Bisa Dipakai 2021, Ini Syaratnya!

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa sisa dana yang masih ada dalam rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun anggaran 2020 bisa dimanfaatkan pada 2021.

Meski begitu, dari Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020, disebutkan ada empat syarat sisa dana pada rekening khusus ini dapat dialihkan untuk pembiayaan pada 2021.

Syarat tersebut antara lain mencakup kegiatan penanganan COVID-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Selain itu, tunggakan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada tahun 2020, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dialokasikan pada 2020 dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.

Kemudian, PMK tersebut juga mengatur sisa dana yang dimaksud yaitu kegiatan tersebut tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Untuk itu kegiatan ini diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan, termasuk penyelesaian pembayaran, paling lambat 30 Juni 2021 dan tidak ada pengenaan denda keterlambatan.

Menkeu memastikan penggunaan sisa dana pada rekening khusus ini harus melalui tahapan revisi DIPA Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan PMK mengenai tata cara revisi anggaran. (Red)