LINTAS NASIONAL – TEBING TINGGI, Tim Badan Narkotika Nasional Kota Tebing Tinggi menangkap pelaku kejahatan narkotika berikut barang bukti 880,25 gram sabu, pada Jumat 29 Mei 2020 dini hari di Jalan Akik Lingkungan 1 Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang berinisial MY (42) ternyata masuk dalam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Aceh dalam kasus yang sama.
Hal ini diketahui saat press release Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato di Kantor BNNK setempat pada Jumat 29 Mei 2020.
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi membeberkan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka MY (42) di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.
Hasil pemantauan petugas, diperoleh ciri-ciri dan identitas serta keberadaan pelaku yang juga memiliki tempat tinggal di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.
BNNK Tebing Tinggi Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,81 gram.
Selanjutnya Jumat 29 Mei dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah kedua di Jalan Akik Kelurahan Pabatu dan petugas mendapatkan barang bukti 19 paket plastik klip bening berisi sabu seberat 880,25 gram di dalam kamar pelaku.
Pelaku MY merupakan warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
“Ternyata di Aceh dia masuk DPO lalu kabur ke Kota Tebing Tinggi, barang bukti yang kita sita pun berasal dari Aceh”, kata Faduhusi
Terkait adanya seorang wanita yang turut diamankan petugas saat penggerebekan, Kepala BNNK membenarkan dan menerangkan bahwa wanita tersebut adalah istri dari seorang kurir warga Tebing Tinggi berinisial “S” dan sedang dilakukan pengejaran oleh tim BNNK.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini,nanti akan kita kabari lagi pengembangannya “, Demikian AKBP Faduhusi Zendrato. (Red)