LINTAS NASIONAL – LANGSA, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menangkap oknum Dokter yang di duga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu 23 Agustus 20w0 sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, melalui siaran pers pada Senin 24 Agustus 2020 mengatakan telah mengamankan SM (23) yang berprofesi sebagai dokter yang merupakan warga Dusun Satria Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat.
Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 0,50 Gram, 1 kotak rokok Magnum hitam, 1 unit HP merk Xiaomi dengan nomor 0813 6163 0259 dan 1 unit Sepmor merk Honda Vario warna hitam, Nopol BL 5764 FN.
Menurut Iptu Wijaya kejadian berawal informasi dari masyarakat bahwa di Gamping Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro sering terlihat para pemuda melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan seorang tersangka SM.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak rokok Magnum yang ditemukan di dalam saku pakaian bagian lengan sebelah kanan yang di akui adalah milik tersangka,” ungkapnya
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial A (DPO) seharga 250 ribu
Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang berinisial A berstatus (DPO). (Red)