LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Kementerian Luar Negeri telah melaksanakan serah terima nelayan asal Aceh yang sempat ditahan di Myanmar kepada Kantor Badan Penghubung Aceh di Jakarta.
Nelayan yang juga awak kapal motor KM Bintang Jasa bernama Jamaluddin itu selama ini ditahan di Myanmar. Dia dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintahan negara tersebut.
Jamaluddin adalah Kapten KM Bintang Jasa asal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, yang ditangkap pihak otoritas Myanmar pada 6 November 2018.
Dia dinyatakan bersalah telah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Myanmar oleh Pengadilan Kwathaung dengan vonis 5 tahun penjara.
Situs resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, pada Sabtu 1 Mei 2021 menuliskan bahwa KBRI Yangon terus mengupayakan pengurangan hukuman dan pengampunan kepada otoritas penegak hukum di Myanmar.
KBRI Yangon juga telah berulang kali menyampaikan Nota Diplomatik terkait permohonan ampunan bagi Jamaluddin. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbitnya persetujuan ampunan bagi Jamaluddin pada 15 April 2021.
Jamaluddin tiba di Jakarta pada 26 April 2021 dan selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sebelum diserahterimakan kepada Badan Penghubung Pemprov. Jamaludin akan dipulangkan ke daerah asal di Kabupaten Aceh Timur.
Sebelumnya pada 29 Januari 2019, KBRI Yangon juga telah memulangkan sebanyak 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa asal Aceh Timur ke Indonesia. (CNN)