LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ombudsman Perwakilan Aceh meminta Gubernur Nova Iriansyah agar segera melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk segera melantik Ketua MAA H. Badruzzaman.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husein pada Rabu 25 November 2020, terkait masalah tidak dilantiknya H Badruzzaman oleh Plt Gubernur Aceh 2018 lalu sudah pernah periksa dan sudah ada kesimpulan.
“Dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI Aceh disimpulkan bahwa terhadap Laporan atau Pengaduan yang diajukan oleh H. Badruzzaman (Pelapor) terhadap Plt Gubernur Aceh (Terlapor) yang tidak melantiknya sebagai Ketua MAA setelah dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar adalah tindakan maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan,” kata Dr. Taqwaddin
Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi dua tahun lalu, dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut, Ombudsman juga berkomunikasi dengan DPRA, Wali Nanggroe bahkan Pihak Kejaksaan Tinggi.
“Namun sayangnya, Kesimpulan dan Saran dari Ombudsman RI Aceh agar Plt Gubernur Aceh segera melantik Bapak H Badruzzaman sebagai Ketua MAA tidak dipatuhi oleh Nova Iriansyah sebagai Plt Gubernur Aceh saat itu,” jelas Taqwaddin
Karena saat itu Plt Gubernur Aceh tidak melaksanakan saran Ombudsman Aceh, maka Badruzzaman menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan ke PTUN, PTTUN hingga ke MA, semua gugatan ini mutlak dimenangkan oleh Pak Badruzzaman. Bahkan Putusan tersebut sudah pada tingkat Kasasi.
Saat ini lanjut Taqwaddin, putusan tersebut sudah bersifat kuat dan mengikat (inkract), sepatutnya mengacu pada prinsip Good Governance dan juga Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).
“Maka saya sarankan sekali lagi agar Gubernur Aceh segera melantik Badruzzaman serta membayar segala bentuk kerugian moril dan materil atas tidak dilantiknya beliau, ini saya pikir wajar, karena ia sudah menghabiskan waktu 2 (dua) tahun lamanya memperjuangkan wibawa dan martabatnya, baik dengan membawa kasusnya ke Ombudsman maupun ke lembaga peradilan,” pinta Taqwaddin
Sesuai dengan saran Mendagri dan Sekjen Partai Demokrat saat pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh, Taqwaddin menilai, saat ini momentum yang pas bagi Nova untuk membuka komunikasi yang lebih harmoni dan bijaksana dengan semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, termasuk dengan kalangan senior di Majelis Adat Aceh (MAA).
“Sebaiknya Gubernur Aceh segera melantik H. Badruzzaman sebagai Ketua MAA yang sah dan definitif. Hal ini penting dilakukan
agar menjadi preceden dan legacy yang baik bagi tata kelola Pemerintahan Aceh dimasa depan, yaitu Gubernur yang taat azas dan patuh hukum,” jelas Taqwaddin
Ia juga menilai tidak ada salahnya jika Nova meminta maaf pada Pak Badruzzaman. Apalagi beliau adalah senior dan sesepuh masyarakat Adat Aceh.
“Jika ini dilakukan, tidak akan turun derajat Pak Nova. Malah saya yakin akan muncul apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kami,” pungkas Dr. Taqwaddin (Red)