OTT Bupati Nganjuk, Camat dan Kades Setor 2 Juta Hingga 50 Juta

LINTAS NASIONAL – JAWA TIMUR, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menerima setoran praktik lelang jabatan yang bervariasi. Setoran diduga diterima Bupati Nganjuk dari level kades hingga camat.

“Jadi, untuk setorannya bervariasi ya karena juga ada dari desa dia kumpulkan. Kemudian, setelah jadi kepala desa, ada yang setor Rp 2 juta, kemudian dikumpulkan naik ke atas, dari desa ke kecamatan,” kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021

Menurut Argo, setoran yang diberikan berjenjang dari kepala desa kepada camat. Untuk nominalnya bervariatif mulai dari Rp 2 juta, ada juga yang memberi Rp 15 juta, hingga Rp 50 juta.

“Kemudian, Rp 15 juta juga ada, Rp 50 juta juga ada, jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 50 juta,” kata Argo. Ia menyebutkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri terus mendalami terkait aliran dana yang diberikan ataupun yang diterima oleh bupati dari para camat dan kepala desa.

Penyidik akan memeriksa Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya setelah kondisinya fit usai perjalanan darat dari Nganjuk ke Jakarta. Menurut Argo, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dipindahkan ke Bareskrim Jakarta menggunakan jalur darat dikarenakan adanya Operasi Ketupat 2021 yang membatasi perjalanan kereta maupun pesawat terbang.

Bupati Nganjuk setelah ditangkap Senin (10/5) dini hari diberangkatkan menggunakan bus menuju Jakarta. Ia tiba di Bareskrim Polri pagi tadi sekitar pukul 02.30 WIB.

“Jadi, ini sedang kita dalami dari pemeriksaan ke bupati dan tersangka yang lain, terkait ini sudah berapa lama ini berlangsung. Ini sedang kita dalami karena tadi malam baru sampai ke Bareskrim, kita kasih kesempatan yang bersangkutan karena lagi berpuasa. Hak-hak mereka dalam kegiatan di sini kita berikan, kita cek kesehatannya. Kalau kondisinya sudah oke, kita lanjutkan pemeriksaannya,” ujar Argo.

Argo menambahkan, pemeriksaan mendetail akan dilakukan setelah para tersangka tiba di Bareskrim Polri. Hal-hal yang akan didalami, seperti nominal setoran yang diberikan, sudah berapa kali setoran diberikan, dan sudah berlangsung berapa lama praktik jual beli jabatan tsrsebut terjadi. “Kita masih belum mendapatkan sudah berapa tahun yang bersangkutan melakukan jual beli jabatan,” ujar Argo. (Rol)