LINTAS NASIONAL – MEDAN, Seorang pria di Binjai, Sumatera Utara (Sumut), Hery Mulyadi (42), ditangkap polisi karena diduga memalsukan kematiannya demi klaim asuransi. Hery disebut mendapat Rp 90 juta dari pihak asuransi.
Dilansir dari Antara, Rabu 23 Desember 2020, Hery disebut awalnya membeli produk salah satu perusahaan asuransi senilai Rp 54.000 pada 6 Februari 2020. Dia membayar premi dengan cara ditransfer.
Aksi dugaan pemalsuan kematian dimulai Hery pada 7 Maret 2020. Dia diduga membuat surat palsu tentang kematiannya dari Kepala Desa Tunggorono.
Hery juga diduga memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas serta membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya. Hery kemudian diduga mengirim formulir klaim asuransi pada 9 Maret.
Singkat cerita, pihak asuransi mencairkan uang santunan kepada Hery senilai Rp 90 juta. Uang itu ditransfer ke rekening Hery pada 30 Maret 2020.
Namun belakangan, pihak asuransi menemukan dugaan kalau Hery masih hidup. Pihak asuransi membuat laporan ke polisi pada 16 Desember 2020.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Hery. Ternyata, Hery masih hidup dan dalam keadaan sehat.
“Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar,” Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo. (Red)