Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Panwaslih Bireuen: Pemilih Dilarang Dokumentasikan Saat Pencoblosan

Muzammil

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pilkada Bireuen mengimbau kepada pemilih untuk tidak mengambil foto atau video pada saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Pencegahan dan Pengawasan Panwaslih Bireuen Muzammil S.pd pada Minggu 24 November 2024, ia menegaskan pemilih dilarang  mencoret atau membubuhkan tulisan atau catatan serta mendokumentasikan dengan cara mengambil foto atau merekam video proses penggunaan hak pilih pada pilkada 2024.

“Larangan tersebut bedasarkan pasal 23 PKPU Nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,” sebut Muzammil

Muzammil mengingatkan kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk untuk selalu mengingatkan secara berkala kepada  pemilih untuk tidak membawa handphone dan alat perekam kedalam bilik suara.

“Didalam pasal 20 huruf e  PKPU Nomor 17 tahun 2024 disebutkan Ketua KPPS untuk mengingatkan pemilih tidak membawa telepon genggam dan /atau alat perekam lainya kedalam bilik suara,” tutup Muzammil.

Selain itu, Muzammil juga menginstruksikan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bersiaga serta mengawasi pemilih dalam mematuhi aturan tersebut.

“Pelaksanaan aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi pelanggaran pemilu dan menjaga proses pemilihan agar berjalan,” pungkas Muzammil (Rahmad Maulida)