Iklan Lintas Nasional
Daerah  

Paska Meninggalnya Sekda Karena Covid19, Kantor Bupati Aceh Besar Tutup Sementara

LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menutup sementara Kantor Bupati setempat dan dialihkan ke Dekranasda dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 menyusul almarhum Sekda Aceh Besar Iskandar terkonfirmasi positif COVID-19.

“Pak Bupati Aceh Besar memerintahkan agar pelayanan publik dan pengurusan administrasi di Kantor Bupati atau Setdakab ditutup untuk sementara waktu dan dialihkan ke Dekranasda di Gani Jalan Blang Bintang, menyusul kasus positif COVID-19 Almarhum Sekda,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir di Aceh Besar, Senin 31 Agustus 2020.

Ia menjelaskan penutupan sementara Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho tersebut akan berlangsung untuk selama sepuluh hari terhitung sejak 1 sampai 10 Septermber 2020 pelayanan dialihkan ke Dekranas Aceh Besar.

Menurut, Muhajir, untuk sementara waktu seluruh pelayanan publik yang berhubungan dengan Setdakab Aceh Besar akan dialihkan dan berkantor di Gedung Dekranasda di Gani Kecamatan Ingin Jaya.

“Penutupan sementara ini agar virus tidak semakin meluas dan dengan pengalihan pelayanan sementara waktu tersebut bisa memotong mata rantai penyebaran COVID-19 di kantor bupati,” katanya.

Muhajir juga menyampaikan imbauan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar kepada seluruh ASN baik pegawai negeri maupun tenaga kontrak serta seluruh masyarakat Aceh Besar pada umumnya untuk terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, sering mencuci tangan, selalu berwudhu dan berdoa kepada Allah SWT agar dijauhkan dari virus COVID-19.

“Ia juga meminta kepada seluruh ASN Setdakab untuk tetap siaga dan juga menyesuaikan jam kerja yang di atur pimpinan masing-masing dan selalu siap bila dibutuhkan,” demikian Muhajir. (ant)