LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen akan meminta klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik oleh Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) Juli.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data Informasi Panwaslih Bireuen Desy Safnita M. Sos, Pihak Panwaslih akan memanggil Ketua dan Anggota Panwaslihcam Juli untuk diminta klarifikasi terkait dicoretnya salah satu Anggota PPG menjelang pelantikan.
“Akan kita tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota Panwaslihcam Juli untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang terjadi sehingga yang bersangkutan gagal dilantik sebagai anggota PPG Desa Juli Tgk. Dilampoh,” ungkap Desi Safnita
Menurut Desi staf Sekretariat tidak termasuk penyelenggara Pemilu, staf hanya bekerja hanya sebagai pendukung serta mendukung penyelesaian administrasi.
“Staf sekretariat Panwascam tidak termasuk sebagai penyelenggara Pemilu karena mereka bekerja mendukung penyelenggaraan Pemilu, peran mereka lebih administratif bukan sebagai Pengawas,” lanjut Desi
Desi menegaskan, karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslihcam Juli maka akan diselesaikan melalui pelanggaran etik.
“Kami panggil dulu panwascam Juli untuk kami minta keterangan dan klarifikasi, nanti kita putuskan di rapat pleno, apabila in prosedural kita proses sesuai mekanisme melalui pintu pelanggaran etik,” pungkas Desi Safnita
Diberitakan sebelumnya, Zuhra Anggota Pengawas Pemilihan Gampong (PPG) di Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen dicoret Panwaslihcam sehari jelang pelantikan anggota PPG pada Jum’at 13 September 2024.
Padahal sebelumnya dalam pengumuman resmi Zuhra terpilih sebagai anggota PPG di Gampong Juli Tgk. Dilampoh sesuai dengan surat keputusan Nomor : 007/KP.01.00/K.AC-13.09/2024.
Zuhra dicoret sehari jelang pelantikan yang diberitahukan melalui pesan WhatsApp oleh Ketua Panwaslihcam Juli, Anwar dengan alasan suaminya merupakan sekretariat PPS.
Padahal Zuhra sendiri sudah mempersiapkan berkas administrasi seperti surat bebas Narkoba sudah disyaratkan untuk syarat administrasi dihari pelantikan, tiba-tiba pihak Kecamatan membatalkan sepihak.
“Saya tidak menerima pihak Kecamatan mencoret nama saya dengan alasan tidak jelas dan hanya diberitahukan lewat pesan WhatsApp, padahal saya sudah mempersiapkan kebutuhan untuk pelantikan,” imbuh Zuhra
Sementara Ketua Panwaslihcam Kecamatan Juli Anwar S.I.Kom membenarkan pihaknya tidak melantik Zuhra sebagai PPG Juli Tgk Dilampoh karena berbenturan dengan aturan dikarenakan suami yang bersangkutan sudah menjadi penyelenggara sebagai sekretariat PPS.
“Walaupun sudah dilantik harus diberhentikan karena sama – sama penyelenggara,” kata Anwar.
Anwar menyebutkan karena belum dilantik maka pihaknya memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan secara personal dengan dihubungi secara pribadi dan menyampaikan secara tatap muka.
“Kalau sudah dilakukan pelantikan harus diberhentikan melalui surat pemberhentian, karena baru dikatakan tugas kalau sudah disumpah dan dilantik, ini kan belum dilantik,” kilah Anwar.
Anwar mengaku, pihaknya tidak membuat pengumuman ulang agar tidak terjadi polemik di masyarakat kenapa ada pengumuman dua kali, sedangkan pengumuman yang seharusnya pada tanggal 11 September 2024 dan selanjutnya sudah masuk tahapan pelantikan karena satu hari setelah pengumuman baru kami dapat informasi itu.
“Karena ada laporan masyarakat, walaupun sudah diluar dari masa tanggapan masyarakat,” tutup Anwar. (Rahmad Maulida)