Pemerintah Aceh dan KIP Sepakat Pilkada Digelar Tahun 2022

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Jafar menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada di Aceh akan tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 atau UUPA.

UUPA adalah undang-undang khusus yang dimiliki Aceh yang berlaku secara lex spesialis dan bisa mengesampingkan aturan perundangan-undangan yang setingkat atau yang ada di bawahnya.

Jafar menekankan bahwa UUPA ini adalah produk legislasi DPR RI yang kemudian menjadi payung hukum bagi Aceh dalam konteks pelaksanaan Pilkada.

“UUPA sudah memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menggelar Pilkada sendiri.nah,tinggal bagaimana kita sikapi dan perkuat bersama-sama,” kata Muhammad Jafar.

Sementara itu,Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri juga mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2022. KIP sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada tetap siap dan sepakat untuk menggelar Pilkada pada Tahun 2022.

“Secara Normatif Aceh punya UUPA dan itu adalah landasan hukum pelaksanaan pilkada,maka selanjutnya mesti ada keberanian kita di Aceh untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kemendagri,” demikian Samsul Bahri.

Sebagaimana diketahui Pihak Pemerintah Aceh diwakili oleh Asisten 1 Pemerintahan dan keistimewaan Aceh ,Muhammad Jafar dan Ketua KIP Aceh Samsul Bahri turut hadir dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di DPRA pada senin,29 Juni 2020 kemarin.(Red)