LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Pergub pembebasan dan keringanan pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya balik nama serta pajak progresif.
Pergub tersebut untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat bencana Covid19 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasai 58 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Oanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri dari, PKB, BBNKB, Pajak Progresif dan masa berlaku.
Pergub pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku mulai 30 November 2021 sampai 31 Maret.
Pemutihan berlaku terhadap kendaraan Bermotor yang menunggak PKB hingga dengan 4 tahun dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak diatas 4 tahun dikenakan pokok PKB sebanyak 4 tahun PKB dan dibebaskan sanksi administrasi berupa denda PKB dan Pajak Progresif.
Selanjutnya untuk kendaraan Bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi diberikan pembebasan pembayaran BBNKB Kedua dan sanksi administrasi berupa denda BBNKB.
Kendaraan Bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi diberikan pembebasan Pajak Progresif dan sanksi administrasi berupa denda PKB.
Kendaraan Bermotor yang beralih kepemilikan dan/atau mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayo buruan diurus ke Samsat terdekat karena sedang ada program pemutihan, siapkan KTP, STNK dan BPKB (AN)