Pemilik Mini Market Mengaku Sangat Dirugikan oleh Tindakan Petugas PLN Kota Pontianak

LINTAS NASIONAL – KALBAR, Wuhartono pemilik Mini Market Catteya Mart yang beralamat Jalan Suwigyo Block A nomor 79, Pontianak Kota Provinsi Kalimantan Barat sangat dirugikan oleh tindakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.

Wuhartono mengatakan tindakan pegawai lapangan PLN Pontianak Kota sangat merugikan dirinya, awalnya pada Selasa 17 Maret 2020 lalu mini marketnya kedatangan Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listik (PLN P2TL) area Pontianak yang beralamat Jalan A Yani untuk melakukan pemeriksaan di mini Marketnya.

Petugas PLN atas nama Gunawan dan Rian tersebut melakukan pemeriksaan tanpa izin dirinya tidak menujukkan surat tugasnya serta tidak menjelaskan secara konkrit kesalahan yang di lakukan oleh pemilik mini market.

“Kemudian Petugas PLN tersebut memberikan surat untuk di tandatangani, karena tidak merasa membuat kesalahan dan tidak dijelaskan kesalahan, kami menolak menandatanganinya,” lanjut Wuhartono

Kemudian pada Kamis 21 Januari 2021 tiba-tiba datang lagi 4 Orang petugas PLN ke Mini Market Cattleya Mart, kedatangan mereka kali ini meminta Wuhartono membayar denda atas tuduhan melakukan penyantolan.

Petugas atas Manurung, Heriansyah, Halimah yang membuatnya bingung, akhirnya perdebatan dengan megeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada pemilik Mini Markat.

“Mereka mengeluarkan kata-kata Setxn, juga mrngancam akan menutup mini market milik saya,” imbuh pak Tono

Karena tidak ada solusi akhirnya Wuhartono diminta ke Kantor PLN Area Pontianak untuk bertemu Reza yang menjabat sebagai pimpinan, ia juga menjelaskan bahea tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian juga terjadi perdebatan

“Pada saat itu saya disodorkan kwintansi pembayaran sebanyak Rp. 19, 400.000, tanpa penjelasan apapun dan tidak ada penyelesaian deng pimpinan,” lanjitnya

Kemudian pada senin 25 Januari 2022 Wuhartono diminta lagi ke kantor PLN Area Pontianak, pimpinan akan menunjukkan Video barang bukti saat melakukan pemeriksaan, namun ia tidak terima karena vidio itu di ambil pada selasa 17 Maret 2020.

“Sudah setahun lamanya, kenapa baru sekarang ditunjukan dan kenapa tidak di perlihatkan pada saat hari pemeriksaan pada waktu itu, saya merasa dipermainkan oleh mereka,” ketus Tono

Kemudian pada Senin 31 Januari 2021 kemarin Wuhartoni dipanggil lagi ke Kantor PLN dipertemukan dengan Saiful dan Reza yang hasilnya pihak PLN mengeluarkan kebijakan bahwa Wuhartono tidak perlu membayar sejumlah Rp. 19,400.000, hanya diminta bayar Rp. 6.000.000.

“Saya tidak pernah melakukan kesalahan yang dituduhkan, saya menolak membayarnya meskipun sudah dikurangin,” katanya

Wuhartono mengatakan, masalah ini belum selesai dan sangat merugikan pihaknya, ia akan menempuh jalur hukum jika pihak PLN tidak menyelesaikan masalah segera.

“Maslah ini belum selesai dan snagat merugikan saya dan membuat para pelanggan toko saya menjadi sepi atas tuduhan dari pihak PLN dan saya tidak terima atas perlakuan ini,” pungkasnya (Gunawan)