LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, Pemerintah Aceh Besar telah membatalkan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Siron dengan anggaran Rp 10,580 Miliar yang bersumber dari DOKA dialihkan ke Dinas Kesehatan.
Namun Pemkab Aceh Besar tetap melanjutkan pembebasan tanah pembangunan rumah sakit umum daerah di Siron dengan Pagu anggaran tahun 2021 sebesar 17,6 milyar. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan lebih kurang 3,4 hektar.
Hal itu mendapat protes keras dari Tokoh Aceh Besar yang juga Akademisi Unaya Usman Lamreung, ia mempertanyakan kenapa pembebasan tanah tetap dilanjutkan? padahal belum adanya dokumen pendukung sebagai prasyarat, seperti Amdal, izin kementerian kesehatan, studi kelayakan dan sebagainya.
“Sepertinya pembebasan tanah pembangunan rumah sakit di Siron Aceh Besar dipaksakan, padahal belum tentu lakosi yang ditetapkan layak dan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan,” ungkap Usman Lamreung pada Sabtu 28 Agustus 2021
Yang lebih mengherankan lagi kata Usman kenapa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) meloloskan anggaran pembebasan tanah pembangunan rumah sakit umum di Siron, padahal jelas-jelas Pemkab Aceh Besar belum memiliki kelengkapan dokumen pendukung.
“Kok bisa-bisanya DPRK berani meloloskan anggaran pembebasan tanah tersebut dokumen pendukung tidak ada, ada apa ini?,” tanya Usman
Seharusnya kata Usman penuhi dulu dukumennya, baru disetujui DPRK, patut dipertanyakan kenapa DPRK meloloskan anggaran tersebut. Jangan sampai setelah pembebasan tanah, akhirnya lokasi pembangunan RSUD tidak jadi dibangun di Siron, siapa yang bertanggungjawab
“Ini bisa saja masuk ke korupsi kebijakan, program yang dicetuskan tidak dilakukan perencanaan dan dokumen pendukung, hasilnya program mubazir dan tidak fungsional,” lanjutnya
Atas nama rakyat Aceh Besar meminta Pemkab membatalkan pembebasan tanah di Siron, alihkan anggaran 17.6 miliyar tersebut ke sektor kesehatan untuk penguatan prasarana dan sarana rumah sakit dan Puskesmas, yang saat ini masih sangat kurang di seputar wilayah Aceh Besar. (Red)