Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Pengumpulan KTP Iming-iming PKH dan Rumah Rehab Terjadi di Bireuen pada Masa Tenang

Oknum yang diduga mengumpulkan KTP dengan iming-iming PKH dan Rumah Rehab di masa tenang. Foto: kiriman netizen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Beredar informasi ada sejumlah oknum di Kabupaten Bireuen yang sedang bergerilya turun ke Gampong-Gampong mengambil KTP dengan iming-iming akan mengurus bantuan Rumah Rehab dan mengurus Bantu Program Keluarga Harapan (PKH)

Informasi yang diterima media ini di Kecamatan Peusangan Bireuen Adan sejumlah oknum yang turun ke rumah-rumah penduduk mengambil KTP menjanjikan akan mengurus rumah rehab dan PKH.

Pengumpulan KTP dengan iming-iming PKH dan bantuan Rumah Rehab tersebut juga terjadi di seluruh Kabupaten Bireuen.

Kegiatan sejumlah oknum tersebut disinyalir terkait Pilkada Bireuen, pasalnya Program bantuan PKH dan rumah rehab digembor-gemborkan oleh ketua Tim pemenangan salah satu Paslon Bupati di Kabupaten Bireuen.

Pendataan yang diduga berkedok kampanye tersebut dilakukan saat hari pertama penetapan Minggu tenang pada Minggu 24 November 2024

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui siapa oknum yang mendata dan mengambil KTP apakah dari Pihak Timses atau dari Pendamping PKH.

Kegiatan sejumlah oknum tersebut sempat dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Bireuen melalui Panwascam dan Panitia Pemilihan Gampong (PPG).

Karena pengumpulan KTP di masa tenang dinilai oleh sejumlah pihak dapat mempengaruhi pemilih untuk mencoblos salah satu Calon di Pilkada Bireuen.

Perlu diketahui masa tenang menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye jelang hari pencoblosan.

Selama masa tenang Pasangan Calon dan Tim Sukses dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa mempengaruhi pemilih karena dapat merugikan Paslon lainnya.

Hal itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, sejumlah larangan diberlakukan selama masa tenang, termasuk penyiaran iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan daring. “Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang.

Seperti dikutip dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 beberapa aturan yang wajib dipatuhi selama masa tenang Pilkada 2024, Dilarang melakukan aktivitas kampanye oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, Menonaktifkan akun media sosial resmi sebelum masa tenang dimulai dan Menghentikan penayangan iklan kampanye di media massa, elektronik, dan daring. (Red)