LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Juang Kabupaten Bireuen menyebutkan telah mengetahui dan mendalami terkait kasus tidak sinkronnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 14 Februari 2023.
“Mengenai tidak sinkronnya antara DPT yang ditetapkan di Kecamatan Kota Juang dengan D hasil yang dikeluarkan oleh PPK kami Panwascam telah mengetahui dan mendalaminya dari awal penemuan sejak kami menerimanya,” demikian disampaikan oleh Ketua Panwascam Kota Juang Junaidi pada Senin 26 Februari 2023.
Menurut Junaidi, hasil kajian telah menunjukkan titik terang dari permasalahan tersebut dan selanjutnya akan terus memfinalisasi hasil kajian tersebut.
“Kami terus berproses untuk memfinalkan hasil kajian kami yang kemudian akan kami sampaikan kepada pimpinan kami di Kabupaten nantinya,” sebut Junaidi
Junaidi mengakui tidak sinkronnya DPT merupakan hal krusial dan menjadi perbincangan di masyarakat oleh karena itu pentingnya tahapan Pemilu.
“Kami memahami jika hal tersebut krusial dan menjadi hangat dibincangkan oleh masyarakat yg menandakan bahwa masyarakat kita memahami pentingnya tahapan pemilu dan peduli terhadapnya, namun untuk saat ini kami belum dapat menyampaikan lebih dari ini,” beber Junaidi
Selanjutnya kata Junaidi, pihaknya akan memberi klarifikasi utuh terkait permasalahan tersebut.
“Namun percayalah pimpinan kami nanti akan memberi klarifikasi yang seutuhnya dan tugas-tugas pengawasan akan tetap kami laksanakan dengan dukungan dari rekan-rekan semua termasuk media,” pungkas Junaidi
Sebelumnya diberitakan ditemukan di Kota Juang Kabupaten Bireuen, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan ditemukan selisih suara jumlah pemilih Presiden, DPD, DPR RI, DPRA dan DPRK.
Dari Form D Hasil Kecamatan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Juang sejumlah 34.313 pemilih yang berhak memberikan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 lalu.
Namun dari Form Model D hasil tersebut ditemukan selisih DPT Presiden dengan DPT DPRA, sehingga disinyalir adanya indikasi permainan penggelembungan suara Caleg di tingkat Kecamatan (AN)