LINTAS NASIONAL – BANTEN, Polisi menangkap tiga pria inisial AR, MK, dan SN, pelaku penyelundupan narkotika sabu 6,7 kilogram sabu dari Aceh. Tersangka AR yang merupakan bandar narkotika tersebut meninggal dunia tidak lama setelah dilakukan penangkapan.
Peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis 25 Februari 2021 lalu di daerah Tangerang Selatan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka AR kemudian mengeluhkan sesak napas.
“Setelah kita amankan tiba-tiba di perjalanan tersangka AR mengeluhkan sesak napas. Karena kita tidak mau mengambil risiko, tersangka kita bawa ke Rumah Sakit Kramat Jati,” kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) AKP Nasrandi saat Selasa 16 Maret 2021.
Tersangka AR kemudian mendapatkan pertolongan maksimal dari dokter di RS Kramat Jati. Namun beberapa jam kemudian AR dinyatakan meninggal dunia.
Menurut Nasrandi, AR meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Polisi pun memeriksa istri AR dan diketahui pria tersebut memiliki riwayat penyakit jantung.
“Setelah sampai di RS Kramat Jati selang beberapa lama dokter menyatakan tersangka AR meninggal dunia. Dari surat visum dan rekam medis yang ditunjukkan istrinya juga mengatakan suaminya itu tersangka AR memang memiliki rekam medis penyakit jantung,” terang Nasrandi.
Polisi mengatakan meski tersangka AR yang berstatus bandar jaringan tersebut meninggal dunia, penyidik masih terus melakukan pendalaman dari jaringan tersebut. Indikasi ada jaringan yang lebih besar dari AR tengah diselidiki.
“Diduga kuat seperti itu,” kata Nasrandi saat ditanya indikasi ada aktor intelektual di balik tersangka AR.
Untuk diketahui polisi menangkap tiga pelaku yang menyelundupkan narkoba 6,7 kilogram sabu dari Aceh. Barang haram itu diselundupkan dengan diletakkan di kap depan mobil.
“Itu menggunakan jalur darat jadi penyelundupan narkotika ini di mana sistemnya itu tersangka ini kan bertiga menggunakan dua kendaraan mobil. (Narkoba diselundupkan) di dalam kap mesin depan dan dilapisi lakban,” ujar Nasrandi.
Nasrandi menjelaskan cara pelaku bisa berhasil mengedarkan narkoba tersebut hingga wilayah Jakarta. Menurutnya, dari dua mobil yang bertugas menyelundupkan narkotika dari Aceh ke Pulau Jawa ini, satu mobil berfungsi sebagai pengawas untuk menghindari dari operasi kepolisian.
“Kendaraan dikendarai isi narkoba dibawa AR. Mobil satu lagi itu mengawal dari depan. Itu istilahnya jarak 1 Km di depan yang memantau jalur. Jadi kalau ada operasi kepolisian dia akan mengabari ke belakang. Total 6,7 kilogram sabu dibawa,” ungkap Nasrandi.
Dua tersangka MK dan SN telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (Red)