Penyuluhan Hukum Garuda Media Edukasi di Bireuen Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Oknum Jaksa Terseret

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Kegiatan Penyuluhan hukum dengan tema revitalisasi tata kelola pemerintahan dan kerukunan di Desa yang diadakan oleh Garuda Media Edukasi dibawah payung PT Malika Media Kreatif terhadap perangkat desa di Kabupaten Bireuen yang digelar dari tanggal 19 Oktober s/d 26 Oktober 2020 lalu berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GeMPAR Aceh Auzir Fahlevi SH dalam pernyataan tertulis pada Minggu 1 November 2020 setelah pihaknya melakukan analisis data dan informasi terkait keberadaan lembaga Garuda Media Edukasi.

Menurut Auzir, Garuda Media Edukasi yang berpayung dibawah bendera PT Malika Media Kreasi tidak tertera dalam SK AHU-0068392.AH.01.01 Tanggal 23 Desember Tahun 2019 yang diperoleh pihaknya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

“PT Malika Media Kreatif itu merupakan Perseroan yang berstatus tertutup dan didirikan berdasarkan akta notaris Manarsar Anita Aroean dengan nomor NPWP 938231461072000 dan untuk posisi Direktur Utamanya dijabat oleh Heni Nurariyani sedangkan Posisi Direktur dijabat oleh Anjar Asmara, kemudian untuk posisi Komisaris Utama dijabat oleh Irnie Victorynie sedangkan Komisaris dijabat oleh Martin Luther Suy,” beber Auzir.

Dalam hal kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Garuda Media Edukasi terhadap perangkat desa untuk 609 desa yang ada di Bireuen dengan biaya 5 Juta satu hari kegiatan (6 Peserta dari masing-masing desa) patut dipertanyakan soal aspek legalitasnya apalagi Pemateri sesuai rundown kegiatan itu juga melibatkan pihak instansi vertikal yaitu Kejaksaan, ada kesan seolah-olah dengan melibatkan pihak kejaksaan maka kegiatan itu kesannya dinilai prosedural termasuk ada pihak Inspektorat dan DPMG Bireuen.

“Jika Garuda Media Edukasi sifatnya perkumpulan atau Ormas berbadan hukum maka mesti tunduk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 sedangkan Perkumpulan tidak berbadan hukum tunduk dan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017, jadi tidak boleh ada lembaga dan atau organisasi sembarangan yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bidang pemerintahan/hukum apalagi dengan menggunakan keuangan negara yang bersumber dari dana desa,” ungkap Auzir Fahlevi yang juga Praktisi Hukum tersebut

PT Malika Media Kreatif sesuai data yang dimiliki GeMPAR justeru bergerak di bidang perdagangan besar seperti reparasi dan perawatan mobil/sepeda motor, kemudian bergerak di bidang perdagangan mesin dan perlengkapannya serta perdagangan komputer termasuk perdagangan suku cadang elektronik/komunikasi, kemudian terakhir bergerak pada bidang jasa informasi meliputi aktivitas kantor berita serta aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.

“Jadi apa korelasinya antara Garuda Media Edukasi yang diketuai oleh Putri Husna M.Pd itu dengan PT Malika Media Kreatif, apakah mereka memang benar-benar tunduk dibawah PT Malika Media Kreatif atau hanya sekedar cangkokan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum khusus di Bireuen saja,” ujar Auzir mempertanyakan.

Karena itu pihaknya tengah menyiapkan laporan terkait kegiatan Garuda Media Edukasi tersebut kepada aparat penegak hukum khususnya ke Ditkrimsus Polda Aceh termasuk melaporkan oknum-oknum
jaksa yang terlibat dibalik kegiatan itu kepada Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI.

“Yang jelas kegiatan Garuda Media Kreasi itu dapat dikategorikan kedalam salah satu unsur tindak pidana korupsi yaitu menimbulkan kerugian atau perekonomian negara berdasarkan pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,bisa saja kegiatan Bimtek dan kegiatan lainnya yang digelar secara beruntun itu merupakan modus baru penggerogotan uang negara,” tutup Auzir Fahlevi. (Red/Budi)