LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengultimatum pedagang yang berjualan di seputaran Stadion Cot Gapu Kecamatan Kota Juang agar segera mengosongkan lokasi.
Hal itu disampaikan oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM, alasan perintah pengosongan lahan itu karena akan dijadikan ruang terbuka hijau.
“Kepada pelaku usaha yang berjualan atau pelaku usaha di seputaran stadion Cot Gapu Bireuen baik yang berada di jalan Medan-Banda Aceh maupun disamping di sebelah Barat stadion untuk segera mengosongkan lokasi tersebut,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Kadis Perindagkop dan UMKM Ir. H. Alie Basyah M.Sc
Kepada para pedagang diberi waktu hingga Tanggal 15 September 2021 untuk mengosongkan dan membongkar tempat tersebut.
“Jika Tanggal 15 September tidak dikosongkan, maka akan dilakukan penindakan dan pembongkaran oleh tim penertiban terpadu Pemkab Bireuen,” lanjut Alie Basyah (M. Reza)