Daerah  

Perjalanan Lintas Kab/Kota di Aceh pada 4-17 Mei Wajib Bawa Surat Covid19

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH,
Setiap warga yang melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota di Aceh mulai 4 hingga 17 Mei wajib membawa surat hasil rapid test antigen COVID-19.

Hal itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, bagi angkutan umum atau pribadi antar Kabupaten wajib membawa tes Antigen.

“Angkutan umum/pribadi yang melakukan perjalanan antarkabupaten/kota di dalam Provinsi Aceh, wajib membawa surat tes antigen,” kata Dicky, dalam keterangannya pada Minggu 2 Mei 2021.

Dicky menuturkan, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Virus COVID-19 di Aceh. Sehingga diwajibkan bagi penumpang angkutan umum dan pribadi antar Kabupaten/Kota membawa surat keterangan tes antigen.

Nantinya para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.

“Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka kendaraan tersebut akan diputar balik,” ujarnya.

Dicky mengharapkan, masyarakat Aceh yang berencana melakukan perjalanan atau mudik ke Kabupaten/Kota masing-masing, maka harus tes antigen sebelum melakukan perjalanan.

“Kepada Organda dan pengusaha angkutan umum kami minta agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen,” imbuh Dicky. (Red)