LINTAS NASIONAL – MEDAN, Tupak Simanjuntak (43 tahun), seorang pria yang ditahan oleh polisi karena kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya, tewas dianiaya oleh para tahanan lain di Polsek Firdaus, Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, Tupak awalnya dilaporkan oleh istrinya, R Butar-butar ke Polsek Firdaus karena telah memperkosa anak kandungnya sendiri, di rumahnya di Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Di dalam sel, rupanya kasus Tupak diketahui oleh tahanan lain. Menilai bahwa perbuatan Tupak terlalu biadab, para tahanan lain menghajarnya beramai-ramai hingga kritis.
Petugas yang mengetahui hal itu lantas membawa Tupak ke RSUD Sultan Sulaiman di Sei Rampah untuk dirawat. Namun, nyawa Tupak tak tertolong karena dia habis babak belur dihajar tahanan lain.
Kapolres Serdangbedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, sebelum dihajar oleh para tahanan di dalam sel, Tupak juga nyaris dihajar warga saat ketahuan kalau dia telah mencabuli anaknya, pada hari Jumat, 25 September 2020.
“Kemudian Kepala Desa menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Firdaus dan kemudian Polsek Firdaus menjemput tersangka dan diserahkan ke Polres Sergai,” kata Robin.
Saat diperiksa polisi sebelum dijebloskan ke dalam sel, Jumat (25/9/2020), Tupak mengakui kalau ia sudah 13 kali memperkosa putri kandungnya. Bahkan, putrinya itu kini tengah hamil 5 bulan akibat perbuatan bejatnya.
Pukul 00.40 WIB, sekitar tiga jam setelah Tupak dimasukkan ke dalam sel, terdengar suara kegaduhan. Ketika petugas datang, Tupak ditemukan dalam kondisi bonyok dan bersimbah darah dihajar oleh 47 orang tahanan.
“Tahanan mendengar kalau tersangka adalah pelaku pemerkosaan sehingga spontan mereka emosi dan mengeroyok tersangka hingga kritis,” terang Robin. (idz)