LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Ribuan mantan karyawan PT Exxon Mobil yang saat ini sudah beralih saham ke PT. PHE NSB di Aceh Utara membuat pengaduan ke kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Perwakilan Aceh Utara karena pesangon belum kunjung dibayar.
Ratusan mantan karyawan Exxon tersebut mendatangi Kantor YARA pada Jumat 3 Juli 2020 untuk meminta perlindungan setelah di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang berhenti beroperasi 15 tahun yang lalu, menurut pengakuan mantan Karyawan Perusahaan tersebut setelah di PHK mereka tidak pernah menerima Pesangon sepeser pun dari perusahaan Exxon Mobil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua YARA Aceh Utara Iskandar PB yang menerima lansung kedatangan eks karyawan Exxon Mobil tersebut menagatakan, mereka sudah menerima laporan baik secara lisan maupun secara tertulis dan selanjutnya kami akan mengkaji dan mempelajari terlebih dahulu.
“Ini akan segera kami tindaklanjuti, YARA akan melakukan kajian terlebih dahulu, tadi kami sudah mendengar cerita dari eks Karyawan PT Exxon Mobil ini, untuk sementara ini kita masih melakukan proses pengumpulan Data terlebih dahulu,” ujar Iskandar PB
Menurut Iskandar, mereka akan segera mengkaji laporan warga, karena menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 seharusnya perusahaan wajib memberikan pesangon, bagi mantan karyawan dan juga uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, Dalam Adagium Hukum Juga mempertegas “Spreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).
“Setelah pengumpulan data serta kajian, jika nantinya benar bahwa perusahaan telah mengabaikan hak eks karyawannya maka kita akan tempuh jalur hukum dan menuntut pihak perusahaan untuk memenuhi hak eks karyawan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iskandar (Red)