LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Komisi I DPRK Bireuen mengundang jajaran Dinas Sosial Bireuen untuk memberikan klarifikasi menyangkut isu miring program Program Keluarga Harapan (PKH) dan program lainnya bagi warga kurang mampu.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRK Bireuen pada Senin 18 November 2024 yang dihadiri oleh Kadis Sosial, Ismunandar dan Alfian selaku Sekdis serta para Kepala Bidang.
Ketua komisi I DPRK Bireuen, Nova SE, MM usai rapat kepada awak Media mengatakan, sejak beberapa hari terakhir berkembang informasi dimana program PKH dapat diperoleh siapa saja melalui pihak tertentu, ada pihak yang mengklaim dan menjadikan Program PKH bahan kampanye.
“Ada pihak yang mengklaim bisa mengurus PKH bagi siapa saja sehingga muncul polemik di tengah masyarakat serta dijadikan bahan kampanye dan ini harus diluruskan sehingga pihak komisi I memanggil Dinas Sosial untuk diminta penjelasan,” ungkap Nova
Selain itu, pemanggilan pihak Dinas Sosial untuk memperjelas program apa saja yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin di bawah koordinasi Dinas Sosial dan berbagai masalah lainnya.
“Pertemuan tersebut mendengar penjelasan dari Kepala Dinas Sosial Bireuen, Sekdis dan juga para Kabid serta pendamping PKH Bireuen dimana ada sejumlah program termasuk PKH merupakan wewenang Pemerintah Pusat yang diberikan kepada penerima yang sudah terdata sebelumnya,” tutur Nova
Menyangkut isu miring dan ada pihak yang bisa mengurus PKH untuk yang belum terdata dan memperoleh bantuan tersebut ternyata tidak demikian yang digemborkan oleh pihak tertentu
“Program PKH ada mekanismenya, penerima PKH diputuskan dalam rapat desa, kemudian dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga dikerjakan dan menjadi wewenang pemerintahan desa,” imbuh Nova sebagaimana penjelasan pihak Dinas Sosial
Disebutkan Nova bagi warga yang hendak memperoleh PKH daftar dulu melalui DTKS masing-masing Desa, kemudian diserahkan ke tim Dinas Sosial dengan persyaratan lengkap.
“Penerima PKH diputuskan Gampong masing-masing bukan oleh calon Keuchik atau pihak lainnya, baru diserahkan ke dinas dan dilanjutkan sampai ke Jakarta,” ujarnya
Nova menyebutkan Proses pengurusan PKM memakan waktu lama dan setiap data diperiksa kembali dan diteliti baru ditetapkan, prosesnya sampai tiga bulan bahkan sampai setahun baru keluar apakah layak atau tidak layak menerima bantuan.
Nova mengatakan, setelah mendengar berbagai informasi menyangkut program PKH dan lainnya membantu warga kurang mampu, komisi I DPRK Bireuen menginformasikan dimana proses PKH tidak bisa dilakukan oleh oknum atau siapa saja, kecuali hasil musyawarah desa sampai ke
keputusan dari Jakarta.
“Ada orang mengaku bisa mengurus PKH ya tidak bisa, masyarakat harus memahami mekanisme mendapatkan PKH, jangan sampai tolong kasih KTP nanti dapat PKH, tidak demikian,” ujarnya.
Pertemuan tersebut lanjut Nova juga membahas berbagai program di Dinas Sosial dan masalah
lainnya, DPRK Bireuen berharap masyarakat mengetahui program PKH dan siapa saja menerima dan bagaimana prosesnya.
“Bagi masyarakat agar lebih memahami sehingga tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku bisa mengurus mendapatkan PKH, pastikan prosesnya mulai dari desa sampai Jakarta,” ujarnya.
Pertemuan juga dihadiri anggota komisi I DPRK Bireuen wakil ketua H. Jamaluddin, Sekretaris Dr Athaillah M Saleh, lima anggota yakni Taufiq Ridha, M Niyanusi, Muhammad Arif, Syibran Malasyi dan Sayuti. (AN)