LINTAS NASIONAL – MEDAN, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Abadi Samad (45) kurir sabu antar provinsi yang membawa sabu seberat 26 kilogram dari Aceh menuju Jakarta.
Sidang putusan yang digelar secara video conference tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim menilai perbuatan warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ini melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni melakukan percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU dari Kejatisu Anita SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati.
Sementara itu, terkait putusan tersebut, JPU dari Kejatisu Anita SH dikitip dari mediautama.news padaRabu 2 Desember 2020 melalui membenarkan vonis mati tersebut.
“Benar bang. Kemarin hari Senin (30/11/2020) diputus, majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati,” kata JPU Anita SH.
Terpisah, terdakwa Abadi Samad melalui penasihat hukumnya dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK) Tita Rosmawati SH saat ditanya apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut menyatakan keberatan.
“Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir,” ujar Tita Rosmawati SH.
Namun, Tita Rosmawati SH akan mengembalikan keputusan tersebut kepada kliennya menerima atau menolak dan masih menyatakan pikir-pikir.
Kami koordinasi dulu dengan terdakwa apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” ujarnya.
Sementara mengutip dakwaan JPU Anita SH mengatakan kasus bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, Petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning No. Pol. BM 8108 SD berasal dari Provinsi Aceh akan melintasi Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta yang membawa sabu.
“Atas informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mobil truk Mitsubishi Canter melintas di Jalan Medan – Banda Aceh Simpang Megawati Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai menuju Medan,” kata JPU Anita.
Melihat truk tersebut, sambung JPU Anita, petugas langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa Abadi yang berada dibangku penumpang dan juga Basyaruddin selaku sopir truk tersebut.
“Selanjutnya, petugas membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dengan menggunakan Anjing pelacak dan menemukan barang bukti berupa 28 bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu dengan total seberat 26.457,6 gram,” kata JPU Anita.
Dikatakan JPU Anita, saat diinterogasi oleh petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta.
“Sementara itu, Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam mobil tersebut ada sabu-sabu,” pungkas JPU Anita. (Red)