Polda Sumut Periksa 8 Anggota Terkait Penemuan Sabu Tak Bertuan 57 Kg

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Propam Polda Sumatera Utara memeriksa 8 personel terdiri dari 3 personel Polair dan 5 personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus 57 kg sabu tak bertuan di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. Hanya saja, menurut Nainggolan pemeriksaan itu dilakukan untuk klarifikasi.

“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” ungkapnya kepada wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Namun MP Nainggolan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Begitu juga terkait identitas kedelapan personel tersebut, dia juga belum dapat membeberkannya.

Sebelumnya diketahui, Polres Tanjungbalai menyita 57 kg sabu tak bertuan di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.

Pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan itu. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Perahu itu diawaki oleh dua orang laki-laki. Petugas lalu melakukan pengejaran.

Selanjutnya boat itu bersandar di tangkahan milik masyarakat di Sungai Lunang. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di perahu naik ke darat dan melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg narkotika jenis sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.

Selain sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu mesin dan tas tempat penyimpanan sabu, kemudian diboyong Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga kini belum diketahui siapa pemilik dari narkotika jenis sabu temuan mereka tersebut. (Red)