Iklan Demokrat
Daerah  

Polisi Syariat Patroli Pesepeda Berpakaian Ketat di Banda Aceh

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) melakukan patroli bagi pesepeda yang menggunakan pakaian ketat di Aceh.

Patroli atas pakaian yang tak sesuai syariat Islam ini dilakukan di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Minggu 12 Juli 2020.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Safriadi mengatakan, patroli tersebut untuk mengingatkan pesepeda untuk tetap menggunakan busana yang tertutup sesuai dengan aturan syariat Islam.

“Jadi ini bukan razia, hanya patroli rutin,” ujar Safriadi dilansir dari CNNI.

Dalam patroli tersebut polisi syariat juga masih menemukan adanya pesepeda pria yang menggunakan celana pendek dan perempuan yang berpakaian ketat. Sehingga pihaknya hanya melakukan pembinaan bagi yang melanggar aturan busana itu.

“Memang masih ada yang masih memakai busana yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam. Masih ada pria yang menggunakan celana pendek dan wanita yang pakaiannya ketat,” kata Safriadi.

Diketahui aturan berpakaian di Aceh diatur dalam qanun Aceh nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang penyelenggaraan Syiar Islam.

Dalam aturan itu juga tudak dijelaskan sanksi atau hukuman yang melanggar qanun tersebut. Sanksi bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan sesuai dalam pasal 23 yang berbunyi, “barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta’zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah”.

Satpol PP dan WH juga mengimbau agar warga yang melakukan kegiatan di luar rumah atau berolah raga tetap menggunakan busana yang sesuai aturan qanun tersebut.

“Kita tetap mengimbau agar masyarakat dalam berolahraga tetap memakai busana yang sesuai dengan aturan Syariat Islam,” ujar Safriadi. (CNN)