Politisi PDIP: Uang Korupsi Minyak Goreng Diduga Ongkosi Tambah Jabatan Presiden

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Anggota DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menduga uang hasil korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) digunakan untuk ongkos penundaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Masinton meminta agar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan tersebut.

“Ya saya ada informasi menyampaikan ke saya bahwa dia memberikan sinyalemen ya, menduga bahwa sebagian dari kelangkaan minyak goreng dan kemudian harganya dibikin mahal dan mereka mengutamakan ekspor karena kebutuhan fund rising. Untuk memelihara dan menunda pemilu itu,” kata anggota Komisi XI DPR tersebut kepada wartawan, Sabtu 23 April 2022.

Kendati demikian, Masinton tak membeberkan dari mana informasi tersebut berasal.

Pasalnya, saat ini dirinya masih menyelidiki kebenaran kabar tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus mafia minyak goreng tidak boleh setengah-setengah harus sampai ke akarnya.

“Namanya informasi kan harus kita telaah, harus kita verifikasi. Tapi kan kita juga tidak boleh mengabaikan informasi tersebut,” ucapnya.

Dugaan tersebut juga dikaitkan adanya deklarasi dari sejumlah petani plasma yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

“Kelangkaan minyak goreng, kemudian harga-harga yang mahal. Ya ini kan dimanfaatkan betul, satu situasi di Internasional sedang tinggi. Kemudian pemenuhan kebutuhan dalam negerinya kenapa enggak dipenuhi, kan ada indikasinya ke situ,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi minyak goreng. Para tersangka diantaranya adalah Direktur Jendral Kementerian Dagang RI, serta tiga orang komisaris perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO). (Poskota)