Polres Aceh Singkil Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Hutan Produksi

LINTAS NASIONAL – ACEH SINGKIL, Polres Aceh Singkil menetapkan dua tersangka kasus perusakan hutan produksi menggunakan Excavator.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wiraparaja SIK, MH melalui IPTU Noca Tryananto, S.Tr.K dalam konferensi pers dilaksanakan di depan aula satreskrim Polres Aceh Singkil Jalan Singkil-Subulussalam KM 22,5 Desa Kampung Baru, pada Rabu 5 Mei 2021.

AKBP Mike Hardy Wiraparaja SIK, MH melalui IPTU Noca Tryananto, S.Tr.K mengungkapkan setelah Anggota Satreskrim Polres Aceh Singkil menerima laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) selanjutnya mendatangi TKP tepatnya di Desa Ketangkuhan Kecamatan Suro.

“Di TKP ditemukan beberapa pekerja yang sedang melakukan aktifitas membuka jalan usaha perkebunan dengan alat berat excavator yang diduga masuk kawasan hutan produksi.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Sngkil.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, SO (47) dan IB (31) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Polisi meengamankan barang bukti 1 unit Excavator serta 1 Buah Handphone milik IB,” imbuhnya

Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan pengembangan oleh unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Mereka diancam penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar (Red)